Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang tidak hadir tanpa keterangan pada awal mauk kerja di tahun 2022.
“Bagi Asn yang hari ini tidak hadir akan kita berikan sanksi sesuai peraturan dan perundang-undagan,” kata Sekda Asahan, John Hardi Nasution, Senin (03/01/2022) usai pimpin apel gabungan di halaman kantor Bupati setempat.
Sekda yang didampingi Kadis Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar menjelasakan kehadiran ASN usai dilakukan rekapitulasi 91% hadir dan 9% tidak hadir. Dari 9% ada yang tanpa keterangan, namun ada juga yang memiliki alsan tidak hadir.
“Soal yang tidak hadir akan dicek alasannya tidak hadir. Yang jelas ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan di proses,” ucapnya.
Selain itu, Sekda juga meminta kepada ASN yang hadir saat apel gabungan perdana untuk tetap mematuhi dan melaksanakan pedomani, Tertib Administrasi, Tertib Anggaran, Tertib Bertugas (3T) guna mendukung mewujudkan visi Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mewujudkan masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter.
“Jadikan momen tahun ini untuk membangkitkan semangat dan meningkatkan pelayanan sebagai Abdi Masyarakat yang mempunyai fungsi utama memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat," ujar Sekda sembari tetap menghimbau waspada dan terapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.