Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Kas / Pajak pada Bagian Akuntansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan, Aidil Sofyan, dituntut pidana 4,5 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/1/2022) sore. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar didampingi Junita Pasaribu dalam amar tuntutannya memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.
Sebab dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melanggar pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair.
Yakni setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait tidak disetorkannya uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih Tuntungan, Kota Medan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,2 miliar lebih.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," urai Edison.
Dalam persidangan lewat video conference (vidcon) tersebut, Aidil Sofyan juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp1,2 miliar lebih.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap, JPU akan menyita dan melelang harta benda terdakwa. Bila juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Sulhanudin melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Dalam dakwaan diuraikan, pada 3 Juni 2014 Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan menyerahkan pengelolaan pasar induk tersebut kepada Pemko Medan kemudian dikelola oleh PD Pasar.
Total keseluruhan tempat berjualan sebanyak 1.213 unit. Dengan rincian, grosir (720 unit), Sub Grosir I dan II masing-masing (216 unit), sub grosir II (216 unit)), wisata buah (56 unit), ruko (4 unit) serta 1 unit kantin.
Direksi PD Pasar Kota Medan tertanggal 7 April 2015 kemudian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur nilai sewa tempat berjualan. Untuk sewa grosir (Rp7 juta), grosir sub I dan II (Rp9 juta), wisata buah (Rp5 juta), ruko serta kantin (masing-masing Rp20 juta).
Mekanisme pembayaran, pihak penyewa yang menyetorkan uangnya melalui Kantor Pasar Induk Lau Cih Tuntungan. Selanjutnya Kepala Pasar Induk Lau Cih Tuntungan atau Kepala Cabang (Kacab) melakukan penyetoran ke PD Pasar Kota Medan, melalui terdakwa sebagai Kasubbag Kas.
Seharusnya penerimaan uang kontribusi sewa tempat berjualan tersebut dibukukan dan disetorkan ke BRI Kantor Cabang Medan Thamrin, atas nama PD Pasar Kota Medan.