Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Serdang Bedagai. Selama kurun waktu tahun 2021, sebanyak 1.357 perkara yang masuk Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Hal ini disampaikan Kepala PN Sei Rampah, Rio Barten, melalui Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Sei Rampah, Iskandar Dzulqornain, Senin (3/1/2022). "Perkara yang masuk di Pengadilan Negeri Sei Rampah berjumlah 1.357 perkara," ujar Iskandar.
Iskandar merinci dari 1.357 perkara yang ditangani PN Sei Rampah diantaranya, 811 perkara tindak pidana umum dan pidana khusus. Sementara itu, perkara pidana anak sebanyak 17 perkara, praperadilan 9 perkara, tindak pidana ringan (tipiring) 407 perkara, dan gugatan perdata 62 perkara.
Kemudian, gugatan sederhana empat perkara, perdata permohonan 32 perkara, dan konsinyasi sebanyak 15 perkara.
"Terkait dominasi perkara sama seperti tahun 2020, untuk pidana masih di dominasi perkara narkotika dan pencurian, sedangkan perdata di dominasi dengan perkara perceraian," ujarnya.
Meskipun dalam keadaan kantor yang nasih sederhana, tambah Iskandar, Pengadilan Negeri Sei Rampah tetap memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada para pencari keadilan.
"Dapat dilihat dari total perkara di 2021 yang meningkat 14 persen perkara dari tahun 2020. Namun rasio penanganan perkara kita juga meningkat di tahun 2021 ini dari 93% menjadi 96.45 persen. Peningkatan tersebut dapat tercapai berkat kerjasama dari semua stakeholder yang berkaitan dengan penanganan perkara," ujar Iskandar.
"Diharapkan nantinya setelah gedung baru PN Sei Rampah beroperasi yang diproyeksikan pada awal bulan Januari 2022, PN Sei Rampah dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai yang membutuhkan," katanya.
Dirinya mengaku, saat ini persidangan masih memakai online (daring). Ia berharap pandemi Covid 19 cepat berlalu sehingga persidangan dilaksanakan dengan kehadiran.