Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri ESDM Arifin Tasrif akan mengeluarkan perubahan terkait Dometic Market Obligation (DMO) batu bara atau kewajiban produsen untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Ketentuan DMO ini akan direview atau ditinjau ulang tiap bulan.
Bagi mereka yang tidak menepati sesuai kontrak maka akan dikenakan penalti hingga dicabut izinnya.
Hal itu merupakan salah satu kesepakatan dalam rapat antara Menteri BUMN Erick Thohir dengan Menteri ESDM, Menteri Perdagangan, Menteri Perhubungan, Kejaksaan Agung, dan BPKP, Senin (3/1) malam. Pertemuan antara kementerian dan lembaga ini dilakukan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan terkait prioritas pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri sebelum melakukan ekspor.
"Para menteri yang terkait suplai batubara dan LNG untuk mendukung pasokan listrik nasional langsung membagi tugas. Kami di Kementerian BUMN akan memperbaiki kontrak jangka panjang kebutuhan suplai sesuai dengan rapat bersama Kejaksaan Agung dan BPKP. Intinya, kebutuhan energi dalam negeri akan jauh lebih diprioritaskan demi kelancaran pembangunan," jelas Erick dalam keterangan tertulis, Selasa (4/12/2022).
"Selain itu, kami juga akan memperbaiki sistem logistik dan infrastruktur untuk memastikan kebutuhan batu bara dalam negeri terpenuhi. Dan sesuai arahan Presiden yang telah menekankan komitmen bersama jajaran Kabinet Indonesia Maju untuk menggantikan batu bara dengan energi baru terbarukan, maka kami juga telah menyiapkan road map pengembangan ekonomi hijau dan transisi energi serta renewable energy sehingga kita segera memiliki energi baru terbarukan," tambah.
Menurut Kementerian ESDM, target produksi batu bara di 2022 akan lebih tinggi dibandingkan tahun 2021. Proyeksi target produksi 2022 berada di kisaran 637 juta hingga 664 juta ton, sedangkan target produksi batu bara 2021 mencapai 625 juta ton.
Sementara itu, kebutuhan batu bara dalam negeri diprediksi juga meningkat di tahun 2022 dengan 190 juta ton. Angka tersebut meningkat dibandingkan kuota DMO tahun 2021 yang mencapai 137,5 juta ton.
Data dari Kementerian ESDM juga mengungkapkan bahwa fenomena alam, seperti Badai La Nina yang menerjang Pulau Kalimantan pada November lalu sehingga meningkatkan curah hujan tinggi menyebabkan realisasi produksi batu bara hingga awal Desember mencapai 560 juta ton atau sekitar 89,6% dari target. Sementara itu, penyerapan batu bara dalam negeri hingga awal Desember pun baru menyentuh 121,3 juta ton, atau sekitar 88,2% dari target DMO.(dtf)