Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Hari ini, Selasa (4/1/2021), pemerintah melalui Direktorat Jendral Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) perdana di 2022. Hal ini dilakukan sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2022.
"Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2022," tulis DJPPR dalam sebuah keterangan.
Diketahui bahwa pemerintah telah menetapkan target indikatif dari lelang SUN ini sebesar Rp 25 triliun. Adapun pokok-pokok terms dan conditions SUN yang akan dilelang adalah sebagai berikut:
1. Tanggal Lelang: Selasa, 4 Januari 2022, dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB
2. Tanggal Setelmen: Kamis, 6 Januari 2022
3. Target Indikatif: Rp 25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah)
4. Target Maksimal: Rp 37.500.000.000.000,00 (tiga puluh tujuh triliun lima ratus miliar Rupiah)
Selain itu DJPPR menyatakan bahwa lelang SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) dan dilakukan secara terbuka.
"Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price)," jelas DJPPR.
Nantinya pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
Sedangkan untuk pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Selain itu pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020," tulis DJPPR.(dtf)