Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Gara-gara suami nikah siri, istri siram air keras ke suami akhirnya ditangkap pihak Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan. Petugas berhasil mengamankan 3 pelaku yang diduga salah satunya istri korban M Irsyad (47) warga Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan yakini berinisial LJ (45) warga yang sama
Sedangkan dua pelaku lainnya diketahui seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial N (48) warga Dusun I, Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, bersama seorang laki-laki berinisial HPT alias Dian (40) Wonosari Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabuapaten Labuhan Batu Utara.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu tanggal 29 Desember 2021 dimana pelapor Fani Adityasadli (23) warga Dusun III Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, yang merupakan anak dari korban melaporkan peristiwa penganiayaan berat yang dialami ayahnya.
Bermula saat adiknya bernama Amanda Nirwana Putra menelepon dan menyuruh pelapor untuk datang kerumah orang tuannya. Adik pelapor mengatakan kepada pelapor bahwa di rumah milik orang tuanya ada masalah. Sesampainya di rumah tersebut, pelapor diajak menuju ke TKP dan pada saat di jalan adik pelapor berkata "Ayah di pukuli orang".
Lalu saat di TKP, pelapor melihat ayahnya sudah dalam keadaan basah yang sudah di basahi oleh orang lain dikarenakan tersiram cairan air keras. Melihat ayahnya telah basah tersiram cairan air keras, pelapor bersama adiknya membawa ayahnya ke RSU Kisaran untuk berobat.
Berdasarkan laporan korban yang mengalami luka bakar, personel Unit Jatanras bersama personel Polsek Air Joman mengcek TKP dan menginterogasi beberapa saksi yang melihat kejadian di TKP.
Kapolres menyebutkan pada Senin, 3 Januari 2022, korban beserta istrinya berinisial LJ kembali diinterogasi di Polsek Air Joman. Saat dilakukan interogasi, LJ mengakui dirinya telah melakukan perbuatan penyiraman air keras atas dasar rencananya sendiri dan telah di rencanakan pelaku berinisal N bersama seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dengan upah Rp 3.000.000 yang di berikan oleh pelaku N, kemudian akan diberikan kepada seorang laki-laki sebagai pelaku penyiraman air keras tersebut.
Mendapat pengakuan tersebut, personel Unit Jatanras bersama personel Polsek Air Joman berangkat menuju Desa Ledong Barat dan mengamankan pelaku N dari kediamannya.
"Setelah dilakukan interogasi di lapangan, pelaku N mengakui perbuatan tersebut dengan memerintahkan seorang laki-laki dengan panggilan Dian yang berada di Aek Kanopan untuk eksekutor penyiraman air keras," kata Kapolres.
Selanjutnya personel melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku dengan nama panggilan Dian.
"Dari hasil pengembangan pelaku N, petugas berhasil mengamankan pelaku HPT alias Dian di SPBU Aek Ledong. Disitu pelaku Dian mengakui perbuatannya dan masih mendapat upah sebesar Rp 500.000," ungkap Kapolres.
Kapolres menerangkan pelaku LJ nekad melakukan perbuatannya dikarenakan merasa sakit hati terhadap suaminya M Irsyad karena diketahui bahwa korban memiliki istri siri.
Pelaku LJ dan N mempunyai hubungan besan, dimana pelaku N memerintahkan pelaku HPT alias Dian untuk melakukan penyiraman air keras terhadap korban.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sp.motor Honda Scoopy BK 3445 VBL, 1 (satu) buah ATM BRI, 1 (satu) buah botol minuman bir hitam guines, 1 (satu) buah jaket warna orange, 1 (satu) buah kaos warna merah hati, 4 (empat) unit Hp.