Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Polemik pengadaan tanah untuk pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, akhirnya berakhir. Hal itu setelah PT Socfin Indonesia menyampaikan surat pencabutan gugatan di Pengadilan Negeri Kisaran.
"Agenda sidang hari ini, terkait penyampaian pencabutan perkara dari pihak PT Socfin. Kemudian akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan penetapan keputusan," kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah untuk pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Batubara, Yasser Abdillah, di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (4/1/2022).
Ia menjelaskan, sebelum sampai pada tahap ini, pada 31 Desember 2021, kedua belah pihak antara Pemerintah Kabupaten Batubara dengan PT Socfin Indonesia telah melakukan kesepakatan. Adapun poin yang disepakati, di antaranya menyepakati bentuk ganti kerugian sesuai dengan penilaian oleh pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), kemudian pencabutan gugatan di Pengadilan Negeri Kisaran.
"Kesepakatan ini dicapai pada 31 Desember 2021. Kalau luasnya hampir 50 ha. Harga sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak KJPP. Lokasi masih tetap di areal Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Batubara," katanya.
Sementara, Kuasa hukum PT Socfin Indonesia, Sri Falmen Siregar enggan berkomentar banyak. "Tadi persidangan terbuka untuk umum, itu-lah hasilnya," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Batubara mengajukan permohonan penitipan uang ganti kerugian (Konsinyasi) pengadaan tanah untuk pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Batubara kepada Pengadilan Negeri Kisaran.
Dimana Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan (KJPP MBPRU), telah menyampaikan besaran penilaian uang ganti kerugian dengan indikasi nilai wajar sebesar Rp 9.529.670.000, untuk ganti kerugian areal blok 109 dan blok 114 HGU PT Socfin Indonesia, berikut tanaman di atasnya yang terletak di Dusun II, Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, seluas 493.700 m².
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Kabupaten Batubara Tahun 2020-2040, areal HGU PT Socfin Indonesia terdapat perubahan peruntukan dengan rincian HGU PT Socfin Indonesia Kebun Lima Puluh seluas ± 1.418 ha, areal yang berada pada kawasan permukiman perkotaan seluas ± 795 Ha, areal yang berada pada kawasan permukiman perdesaan seluas ± 8 ha, HGU PT Socfin Indonesia Kebun Tanah Gambus seluas ± 3.373 ha, areal yang berada pada kawasan permukiman perkotaan seluas ± 172 ha, areal yang berada pada kawasan permukiman perdesaan seluas ± 40 ha.
Selanjutnya, berdasarkan pasal 59 ayat (2) huruf a pada point 9 ketentuan umum peraturan zonasi Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 11 Tahun 2020, merupakan kegiatan yang diperbolehkan untuk kegiatan perkantoran pemerintah, perkantoran swasta, pusat bisnis dan fasilitas pendukungnya, penyediaan prasarana dan sarana yang sesuai dengan kebutuhan.