Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi IV DPRD Medan akan memanggil pengusaha properti yang saat ini sedang mendirikan bangunan di Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia. Pasalnya dari pengaduan masyarakat diduga pengusaha melanggar aturan karena tak miliki IMB dan aturan lain yang dipersyaratkan.
Hal itu dikatakan anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor, saat menerima kehadiran, M.Budi IF Lubis, perwakilan warga Lingkungan 7, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia di Sopo Restorasi, Rabu (5/1/2022).
"Informasi yang kami terima dari masyarakat bahwa IMB bangunan perumahan tersebut masih dalam proses, namun bangunan tembok atau gapura perumahan sudah dibangun dan ketinggiannya melebihi dari 3 meter. Hal ini tidak sesuai dengan Perda IMB dan peraturan Wali Kota Medan No 16 Tahun 2021 pasal 17 yang mengatur tinggi maksimal tembok pembatas rumah hunian di bawah 5 lantai di sisi depan maksimal 1,5 meter dan di belakang 2 meter," kata Antonius
Sementara itu, M.Budi IF Lubis warga selaku yang berdampingan dengan perumahan tersebut mengaku tembok pembatas melebihi batas wajar dan menimbulkan keberatan warga.
"Atas dasar itulah kami datang berjumpa dengan pak dewan yang duduk di Komisi 4 DPRD Medan untuk membantu mendengarkan aspirasi kami. Untuk diketahui lagi, dampak dari pembangunan perumahan tersebut berimbas banjir yang menghantui kami saat ini," terangnya.
Antonius juga mempertanyakan mengapa pengembang berani membangun sementara IMB masih dalam proses pengajuan di dinas terkait.
"Saya anjurkan segera kirim surat keberatan warga disertai foto dan tanda tangan warga yang keberatan ke DPRD Kota Medan, camat dan kelurahan setempat, agar segera dapat dijadwalkan RDP nya bulan ini," pungkas politisi dari NasDem ini.