Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kodam I/BB melakukan klarifikasi terkait kericuhan dengan warga kelompok tani yang terjadi di Dusun 3, Desa Seituan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (4/1/2022) pagi sekira pukul 09.30 WIB.
Kapendam I/BB, Kolonel Inf Donald E Silitonga, didampingi Danpomdam I/BB, Kolonel CPM Daniel Prakoso, Ka Kumdam I/BB, Kolonel CHK Harri Farid Zauhari dan Kabidsus Puskopkar, Mayor Inf Parlindungan mengatakan, dalam rangka penataan aset milik Puskopkar A, Kodam I/BB melakukan pemasangan plang di atas tanah seluas 62 hektare yang memiliki dasar surat putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor Registrasi 209/K/TUN/2000 dan sertifikat HGU, tanggal 30 Agustus tahun 1994.
"Tanah seluas 62 hektare tersebut memiliki sertifikat HGU, pertanggal 30 Agustus 1994 dan surat putusan Mahkamah Agung nomor 209/K/TUN/2000 dan KODAM I/BB juga memiliki bukti pembayaran PBB setiap tahunnya. HGU tersebut akan berakhir pada tahun 2023 dan akan diperpanjang sesuai dengan prosedur," kata Kapendam I/BB kepada awak media di Pujasera, Puskopkar Kodam I/BB, Jalan Kapten Muslim, Kamis (6/1/2022) siang.
Disebutkan, saat pemasangan plang, Kodam I/BB didampingi unsur pemerintah, tokoh masyarakat dan kepolisian guna menghindari kericuhan dan kesalahpahaman karena di atas tanah tersebut selama ini digunakan masyarakat untuk bercocok tanam.
"Saat pemasangan, ada kelompok masyarakat tani yang mencoba menghalang-halangi proses pemasangan plang hingga terjadi kericuhan yang sebenarnya tidak perlu terjadi, apabila kelompok tani tersebut mendengar imbauan dan saran dari unsur-unsur terkait," sebutnya.
Terkait Kericuhan ini, sambungnya, pihak Kodam I/BB telah melakukan penyelidikan bersama Pomdam I/BB.
"Kami membuka diri untuk menerima laporan pengaduan masyarakat demi kepastian hukum," tegas Kapendam.
Kapendam menyatakan, Kodam I/BB menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah. Apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana dan cukup bukti, maka akan ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
"Kita tidak akan mengintervensi dalam proses hukum, dan kami mohon doa dan dukungan masyarakat dalam penanganan masalah ini," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah anggota TNI mendatangi lokasi pada pukul 09.30 WIB. Saat pemasangan plang dihalangi ratusan orang dari kelompok tani Gapoktan Satahi Saoloan sehingga kericuhan terjadi.