Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Untuk mengantisipasi kegaduhan di masyarakat, Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan jajarannya diingatkan untuk transparan dalam menerapkan Perda No 9/2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling). Pasalnya DPRD Medan kerap menerima aduan masyarakat terkait hal itu.
“Pemko Medan dan jajaran di bawahnya sebagai pelaksana harus menjalankan Perda dan Perwal tentang pergantian dan pengangkatan Kepling secara transparan dan profesional. Itu penting supaya tidak ada kegaduhan di masyarakat," tegas Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/1/2022).
Politisi PKS ini mengaku, pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat, salah satunya karena ketidakterbukaan informasi, serta dugaan ada permainan uang dan sebagainya. Untuk itu, sambung Rudi, pihaknya meminta Wali Kota Medan untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini.
Seperti yang ramai diberitakan belum lama ini, masalah pemilihan Kepling di Kelurahan Sitirejo II, Amplas menyeruak ke permukaan. Dua calon Kepling yang kalah menduga pantia pemilihan curang dan kongkalikong dengan calon lainnya.