Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus prostitusi yang melibatkan artis Cassandra Angelie. Sepekan berlalu, penyidik menyebut tidak ada artis lain yang terlibat dalam kasus prostitusi tersebut.
"Sementara tersangka tidak ada penambahan dengan kegiatan prostitusi online yang melibatkan artis CA. Hanya empat tersangka, artis CA dan ketiga muncikari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Cassandra Angelie diketahui ditangkap pada Rabu (29/12/2021). Dia ditangkap saat melayani pria yang menjadi konsumennya.
Artis itu lalu ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi.
Menurut Zulpan, Cassandra Angelie secara sadar dan tanpa paksaan terlibat prostitusi tersebut. Artis itu pun menerima sejumlah uang dari hasil prostitusi yang dilakukannya.
"Yang bersangkutan dalam hal ini menyetujui, ada persetujuannya untuk katakanlah ditawarkan ke orang lain atau pelanggan oleh muncikarinya. Dan juga yang bersangkutan bisa menerima bagian uang transfer yang masuk ke rekeningnya sehingga membuktikan kegiatan ini adalah atas izin daripada CA itu sendiri," terang Zulpan.
Ditanya soal dugaan artis lain yang diduga terlibat kasus prostitusi Cassandra Angelie, Zulpan menyebut saat ini baru fokus dalam penyidikan kasus yang melibatkan Cassandra Angelie saja.
"Kita masih fokus pada pokok permasalahan utama yaitu terkait dengan penanganan artis CA saja," katanya.
Dia menambahkan, berkas perkara kasus itu pun tengah dilengkapi untuk bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Penanganan kasus CA saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan masih fokus menangani terkait kasus ini dan sehingga diharapkan semua mereka yang terlibat keempat tersangka ini berkasnya bisa secepatnya kita selesaikan dan juga kita kirim ke kejaksaan untuk dilakukan persidangannya nantinya," jelas Zulpan.
Cassandra Angelie Tak Ditahan
Cassandra Angelie sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi tidak menahan artis tersebut.
"Kemudian terkait artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor. Artinya tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/1).
Zulpan mengatakan ada sejumlah pertimbangan pihak penyidik tidak menahan Cassandra Angelie. Salah satunya soal status artis itu yang dianggap juga sebagai korban.
Selain itu, Cassandra Angelie dijerat Pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman di bawah satu tahun. Dia hanya dikenai wajib lapor.
"Karena terkait artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," terang Zulpan.
Selain itu, Cassandra Angelie berjanji akan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan pihak penyidik saat ini.
"Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," tutur Zulpan.
dtc