Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Polres Asahan bersama Lanal Tanjungbalai Asahan mengamankan nakoda kapal membawa 52 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira bersama Danlanal TBA, Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory menjelaskan pihaknya bersama Personil Lanal mengamankan 52 Pekerja Imigran Indonesia (PMI) dan nakoda tujuan Selangor Malaysia untuk bekerja tanpa ada dokumen apapun.
"Kami akan proses persoalan ini. Mulai siapa yang menyuruh dan siapa yang mencari, siapa yang memfasilitasi. Artinya kami serius menangani kasus ini," ungkap Putu, Jumat (7/01/2020) di polres setempat.
Kapolres menyebutkan tersangka dalam kasus tersebut mendapat upah Rp 5 juta dan baru menerima upah Rp 500 ribu dari pemilik kapal sisanya akan diberikan ketika PMI sampai di tujuan.
Putu menjelaskan tersangka JD (34) warga Kecamatan Teluk Nibung Kota Madya Tanjung Balai akan diancam dengan UU Perlindungan Pekerjaan Mingran Indonesia, UU pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan beberapa UU lainnya untuk melapis kasus tersebut tersebut.
Sementara itu, Danlanal TBA, Letkol menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk berantas perdagangan orang dan menyatakan tidak ada oknum Lanal TBA keterlibatan dalam persoalan tersebut.
Sedangkan Pemkab Asahan melalui pihak Dinas Tenaga Kerja, Catur memberikan apresiasi kepada polres dan Lanal dalam penangkapn PMI. Artinya apa yang lakukan saat ini sangat membantu pemerintah dalam mengurangi TKI ilegal.