Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Doloksanggul. Pembangunan jalan akses Taman Sains Teknologi Herbal dan Holtikultura (TSTH2) di Desa Aek Nauli, Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara, sedikit melambat terkendala pembebasan lahan warga.
Humas Pt Seneca Indonesia, Ampudan Tampubolon, mengatakan seharusnya progres pengerjaan sudah harus rampung pada akhir Desember lalu.
"Kita dihadapkan kendala dilapangan, salah satunya adalah pembebasan lahan. sehingga progresnya melambat sampai saat ini," kata Ampudan saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com melalui sambungan telepon. Sabtu (8/1/2022).
Menurut Ampudan, terkait "Parsipisang Na Tonggi" (hanti rugi) atas pembebasan lahan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan Pihak Pemkab Humbahas bahwa nilai ganti rugi yang akan diberikan kepada masyarakat yang terkena pembebasan lahan tersebut tidak sesuai dengan apa yang mereka (masyarakat) harapkan.
"Jadi untuk saat ini, masih dalam tahap pengembangan, dikerjakan atau tidak kita belum tau. Kita kesal, pak bupati sudah tanda tangani, tiba-tiba kita dihadang oleh masyarakat," tambahnya.
Memang, pengadaan tanah untuk pembangunan jalan umum seperti di Desa Aek nauli, berupa pembangunan pelebaran jalan, termasuk dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 123 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“UU 2/2012”).
Pada prinsipnya adalah memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Terpisah, medanbisnisdaily.com menemui warga yang terdampak oleh pembebasan lahan pembangunan jalan akses TSTH2, Ratno Siregar (37), mengatakan bahwa dirinya tidak meminta ganti rugi yang cukup besar. "Tanah saya kan, sudah bersertifikat. Kewajiban sebagai warga negara sudah terpenuhi. Hanya minta kolam di belakang diuruk, koq gak bisa dipenuhi, kan lucu," katanya.
Senada dengan Ratno, Darwis Simanullang (warga) mengaku pihaknya masih menunggu informasi yang jelas terkait hal itu. Terlebih, pihak kontraktor juga sudah menghubunginya.
"Ya, masih menunggu proses parsipisang na tongginya atas rumah saya," kata Darwis.
Ada tiga dusun sekitar 40 KK di Desa Aek Nauli yang hingga kini belum di relisasikan ganti rugi atas lahan yang terdampak pembangunan jalan tersebut, Huta (Dusun) Pardomuan, Lumban Sopar dan Lumban Situmorang.
Mereka menunggu kebijakan dari pihak Pemkab ataupun pihak PT Seneca Indonesia untuk segera menuntaskan persoalan itu.