Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. PTPN 2 dalam kewajiban perpajakan PBB maupun PPh 21 sampai tahun 2021 sudah terselesaikan. Untuk KPP Pratama Tebing Tinggi, kata Direktur PTPN 2, Irwan Perangin-angin, pembayaran PBB tahun pajak 2021 telah dilunasi pada akhir Oktober 2021 lalu.
"Sehingga, tidak ada timbul sanksi dan denda keterlambatan atas pemenuhan kewajiban perpajakan dimaksud," katanya, Minggu (9/1/2022).
Dia mengatakan, atas pemenuhan kewajiban pembayaran PBB yang sudah terselesaikan di tahun 2021, PTPN 2 menerima penghargaan dari KPP Pratama Tebing Tinggi Kanwil Sumut II. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kantor Pajak Pratama Tebing Tinggi, Daniel Zebua, di Kantor Pusat PTPN 2 Tanjung Morawa.
Sementara itu, Kepala Kantor Pajak Pratama Tebing Tinggi, Daniel Zebua, mengatakan, pemberian penghargaan ke PTPN 2 bisa menjadi motivasi untuk terus berkomitmen mendukung program Pemerintah dalam hal taat pajak. "Kita sangat mengharapkan itu ke depannya. Terus berkomitmen untuk taat pajak," katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Direktur PTPN 2 didampingi SEVP BS, Syahriadi Siregar; Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan, Henny Mailena Siregar; serta Kasubbag Anggaran Bagian Keuangan dan Akuntansi, Nofri Jekson.
Dari KPP Pratama Tebing Tinggi hadir juga Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan dan Penilaian, Jeffry Sianturi serta Juru Sita Pajak Negara, Bona Parlindungan Manurung.