Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Diskotik Blue Star Champion di Jalan Sungai Musi Tanah Seribu Binjai Kloneng, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, ditutup paksa karena tak berizin oleh Tim Gabungan Pemprov Sumut, Pemkab Langkat, bersama TNI, Kepolisian, DPRD, dan badan narkotika, Senin (10/01/2022).
Pintu masuk di bagian depan dan 2 pintu keluar di bagian belakang diskotik itu, dilas dengan menggunakan material besi. Kemudian ditempelkan spanduk besar bertuliskan penutupan operasional.
Penyegelan Diskotek Blue Star Champion, persis di samping Champion Coffee & Resto itu, terpaksa dilakukan karena bangunannya tak memiliki surat izn mendirikan bangunan (IMB) dan juga tidak memiliki izi usaha hiburan malam dari Pemkab Langkat.
Bahkan menurut Kadis Pariwisata Langkat, Nur Elly Rambe, pengelola diskotik Blue Star Champion bandal. Pihaknya sudah pernah menyegel diskotik itu pada Agustus 2021, karena tidak ada izin.
Sempat terjadi perdebatan antara Manager Blue Star Champion, Sazali, dengan Kaban Kesbangpol Sumut, Syafruddin, dan Kasatpol PP Sumut, Tuahta Saragih, Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro, serta Kadis Pariwisata Langkat, Nur Elly Rambe.
Menurut Sazali, pihaknya bukan tidak bersedia melengkapi izin Blue Star Champion. Itu tetap mereka urus. Bahkan sudah ada izin membangun dari pihak kecamatan. Namun tim membantahkan pendapat Sazali, karena faktanya tidak ada izin apapun.
Perdebatan terus berlanjut. Sazali terus menyampaikan argumentasinya. Bahkan Syafruddin terlihat mendorong Sazali agar tidak menghambat penyegelan. Setelah itu, pengelasan pintu pun dilakukan hingga menempelkan pengumuman tutup operasional.
Kepada wartawan, Syafruddin mengatakan penutupan Diskotik Blue Star Champion yang tidak berizin itu, langsung diinstruksikan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, bersama Forkopimda Sumut, seperti Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dan Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hasanuddin.
"Ini akan kita tutup permanen sampai ada izin mereka miliki. Kita juga (Satpol PP Sumut) akan mendirikan posko di sini untuk memonitoring agar kita pastikan bahwa kegiatan Blue Star ini betul-betul mematuhi," ujarnya.
Jika penyegelan digangggu pihak pengelola diskotik, Syafruddin menegaskan akan diproses secara hukum. "Penertiban ini juga bagian dari hal-hal termasuk yang meresahkan masyarakat," tambahnya.
Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro, juga mengingatkan pengelola agar tidak melepas segel. Penutupan diskotik itu menurutnya bentuk kehadiran pemerintah, TNI, kepolisian dan DPRD untuk menjawab keresahan masyarakat dan menegakkan peraturan daerah menyangkut bangunan-bangunan liar.
Sazali memastikan pihaknya mengikuti instruksi penutupan diskotik tersebut. "Kami dari pengelola siap untuk menjaga segel ini sampai kami nanti memenuhi izin-izin yang telah ditentukan," ujarnya.
Sebelumnya Pemprov Sumut, Pemkab Deli Serdang, Pemko Binjai dan Pemkab Langkat, berkomitmen memerangi bahaya narkoba dengan melakukan penertiban tempat-tempat hiburan malam. Apel pelepasan tim gabungan penertiban, dilakukan di Lapangan Merdeka Binjai, Senin pagi.