Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Ketua Pengadilan Negeri Tarutung, Golom Silitonga membenarkan Pemkab Tapanuli Utara (Taput) telah menitipkan (konsinyasi) uang ganti untung pembebasan lahan atas nama Anton Sihombing, yang terkena dampak (peruntukan) pembangunan Jalan Lingkar Luar (Ringroad) Siborongborong di Kecamatan Siborongborong, Taput, Sumatra Utara.
"Iya betul. Untuk lebih jelasnya, silahkan datang ke kantor untuk melihat berkasnya. Nanti ada staf kami yang melayani. Kebetulan kami lagi DL ke Medan," tulisnya lewat pesan WhatsApp, menjawab konfirmasi medanbisnisdailycom, Senin (10/1/2022) siang.
Ditanya soal berapa besaran nilai uang ganti untung yang dititipkan (konsinyasi) oleh Pemkab Taput di PN Tarutung, dan apakah besaran nilai uang konsinyasi sudah sesuai dengan objek tanah yang diklaim oleh Anton Sihombing? Golom tidak berkenan mengungkapkannya.
"Untuk jelasnya, silahkan datang ke kantor untuk melihat berkasnya. Ada staf kami yang melayani," tulisnya lagi.
Lebih lanjut ditanya, mengapa hanya Anton Sihombing yang memperoleh titipan uang ganti untung (konsinyasi) dan apa bedanya tanah yang diklaim Anton Sihombing dengan tanah masyarakat lainnya yang terkena dampak (peruntukan) pembangunan Jalan Lingkar Luar Siborongborong? "Bukan kapasitas kami untuk menjawab. Karena kami hanya menerima uang titipan," tulisnya lagi.
BACA JUGA: Warga Bangun Tembok di Proyek Jalan Lingkar Luar Siborongborong, Begini Kata Sekda Taput
Proyek pembangunan Jalan Lingkar Luar (Ringroad) Siborongborong di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara mendadak ramai dan menjadi perbincangan khalayak ramai.
Pasalnya, Anton Sihombing (73), salah seorang warga pemilik lahan yang tanahnya terkena dampak (peruntukan) pembangunan jalan, membangun tembok setinggi kurang lebih satu meter di badan jalan yang masih dalam tahap pekerjaan. Tembok dibangun tepatnya di salah satu titik.
Anton Sihombing, kepada sejumlah awak media Jumat (7/1/2022) mengatakan, tembok yang dia bangun sebagai bentuk protes kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, karena pelepasan lahan miliknya tidak melalui musyawarah dan belum ada kesepakatan.
Sekdakab Taput Indra Simaremare, ketika dikonfirmasi medanbisnisdailycom Sabtu (8/1/2022) menyampaikan, seluruh proses pelepasan lahan peruntukan pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong, telah dilakukan sesuai prosedur.
Terkait pembebasan lahan milik Anton Sihombing, Indra mengatakan bahwa Pemkab telah menitipkan uang ganti untung (konsinyasi) di PN Tarutung. Jalur itu ditempuh karena antara pihak Pemkab Taput dengan pihak Anton Sihombing, tidak ada titik temu soal besaran nilai ganti untung terhadap pembebasan lahan dimaksud.