Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. IKEA telah memotong tunjangan sakit untuk para stafnya yang tidak divaksinasi namun perlu mengisolasi diri karena terkena paparan COVID-19. dan dalam beberapa kasus untuk pekerja yang dites positif. Langkah ini pertama kali dilaporkan oleh outlet media Mail on Sunday.
Melansir dari BBC, Selasa (11/1/2022), raksasa ritel perabot itu mengakui bahwa kebijakan tersebut merupakan topik yang cukup emosional, namun perusahaan merasa kebijakannya harus berkembang dengan keadaan yang berubah. Adapun kebijakan ini kana diterapkan IKEA di Wessex Water, Inggris.
Kebijakan ini terpaksa dikeluarkan oleh IKEA lantaran saat ini perusahaan sedang mengalami ketidakhadiran massal dan kenaikan biaya karena jenis Omicron COVID-19 yang lebih menular.
"Rekan kerja yang divaksinasi penuh atau mereka yang tidak divaksinasi karena keadaan yang meringankan yang, misalnya, dapat mencakup kehamilan atau alasan medis lainnya, akan menerima gaji penuh," kata IKEA sebagaimana dilansir dari BBC.
"Rekan kerja yang tidak divaksinasi tanpa keadaan yang meringankan (karena sedang hamil atau kondisi medis lainnya) yang dites positif dengan COVID akan dibayar penuh uang sakit perusahaan sesuai dengan kebijakan ketidakhadiran perusahaan kami," jelas perusahaan lagi.
Dengan kata lain, bagi mereka yang telah divaksin lengkap namun tetap terpapar COVID akan tetap mendapatkan gaji penuh meski harus menjalani isoman. Sedangkan bagi mereka yang tidak divaksin tanpa keadaan yang meringankan namun positif COVID hanya akan menerima gaji sakit sesuai ketentuan perusahaan.
Selanjutnya bagi mereka yang tidak divaksin tanpa keadaan yang meringankan namun terpaksa harus mengisolasi diri karena memiliki kontak dekat dengan pasien COVID, maka mereka hanya akan mendapat upah sesuai ketentuan ketentuan Statutory Sick Pay (SSP).
Di Inggris, orang yang divaksinasi dengan setidaknya dua dosis tidak perlu mengisolasi diri jika mereka telah melakukan kontak dekat dengan seseorang yang terinfeksi COVID. Orang-orang yang tidak divaksinasi yang dihubungi melalui sistem uji dan lacak pemerintah harus tetap diisolasi oleh hukum.(dtf)