Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com.Deliserdang. Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, menegaskan Diskotik Sky Garden, di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, harus ditutup. Ia kesal diskotik yang kini berganti nama menjadi Key Garden itu gagal ditutup oleh tim gabungan, Senin (10/01/2022). Camat Kutalimbaru, Rio Lakadewa meminta pihak manajemen segera mengurus izin tanda usaha daftar pariwisata dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Deli Serdang
"Kami meminta supaya izin usaha pariwisatanya segera diurus, sebab ini sudah imbauan dari Pemerintah Provinsi dan Anggota DPRD Sumut," kata Rio Lakadewa saat dihubungi, Selasa(11/1/2022).
Hal yang sama disampaikan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Deli Serdang, M Salim. Ia meminta pihak diskotik segera mengurus izin, sebab dengan adanya izin, pemerintah bisa melakukan pengawasan, pembinaan kepada para pengusaha.
"Kalau tidak ada izin bagaimana bisa melakukan pembinaan," katanya.
Penolakan atas penutupan diskotik Sky Garden sendiri diakuinya dilakukan oleh para pekerja yang juga masyarakat yang tinggal bersebelahan dengan Diskotik Sky Garden, sehingga penutupan tidak terjadi meski dengan melibatkan tim gabungan.
Jumlah mereka cukup banyak termasuk emak emak hingga membuat tim gabungan terdiri dari Pemprov Sumut, DPRD Sumut, Pemkab Deli Serdang, TNI dan Kepolisian gagal menerobos untuk penutupan.
Sempat terjadi dialog yang dimotori Anggota Komisi A DPRD Sumut, Subandi. Namun emak-emak tetap saja tak memperbolehkan tim gabungan melakukan penyegelan.
Sky Garden menurut warga, adalah tempat mereka bekerja. Ada sebagai tukang sapu, berjualan dan lain sebagainya. Sehingga kalau Sky Garden ditutup, sama saja dengan memutus mata pencaharian mereka.
BACA JUGA: Geramnya Gubernur Edy: Diskotik Sky Garden Harus Dibubarkan!
Dalam dialog itu, Subandi menyebut kondisi sudah tidak kondusif. Sehingga lebih baik tim gabungan meninggalkan lokasi. "Kondisi sudah tidak kondusif," kata Subandi.
Subandi kemudian meminta kepada pihak Sky Garden untuk menunjukkan surat izin operasional. Nantinya surat ijin operasional itu akan dikaji, apakah sesuai ketentuan atau tidak.
Namun disamping itu, Subandi menyebut banyak pengaduan masyarakat ke Komisi A DPRD Sumut, maupun ke Pemprov Sumut dan Pemkab Deli Serdang. Masyarakat umumnya menyampaikan keresahan dengan operasional Sky Garden.
Usai berdialog, Subandi menyebut kedatangan tim ke lokasi karena banyaknya aduan masyarakat terhadap lokasi Sky Garden ini. Subandi mengatakan pihaknya akan segera memanggil pengelola dari Sky Garden
"Yang jelas yang hadir disini adalah tim terpadu yang dikomandoi pemerintah Sumatera Utara. Tim bergerak karena banyaknya pengaduan. Oleh sebab itu kita panggil mereka, sesegera mungkin," ujarnya.
Sebelumnya Pemkab Deli Serdang sudah menyegel Sky Garden dan Cafe Duku Indah pada April 2021. Saat itu Sky Garden dan Cafe Duku Indah disegel karena melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban dan Peraturan Bupati Deli Serdang tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.