Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Sidang gugatan cerai Kenang Mirdad dan Tyna Kanna hari ini belum rampung. Agenda sidang hari ini adalah musyawarah majelis hakim untuk keputusan cerai Kenang Mirdad dan Tyna Kanna.
Sidang ini ditunda karena hasil musyawarah majelis hakim belum selesai.
Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah saat ditemui awak media, Selasa (11/1/2022).
"Untuk perkara Dwijayanti binti R Dwihandoyo melawan Kenang Mirdad bin Jamal Mirdad bernomor 2982 Pdtg 2021 PJS, agenda sesuai rencana hari ini adalah musyawarah majelis," ujar Taslimah.
Alasan musyawarah belum selesai karena masih banyak hal-hal yang belum didiskusikan. Maka dari itu hasil putusan belum dapat dibacakan atau di unggah di website.
"Nah majelis bermusyawarah namun ada hal-hal tertentu yang belum terselesaikan sehingga belum bisa dibacakan atau belum bisa di upload hari ini karena secara e-court," lanjutnya.
Sidang tersebut dikonfirmasi akan dilanjutkan kembali pada 18 Januari 2022. Taslimah mengatakan, rencananya pada tanggal tersebut musyawarah majelis hakim mengenai gugatan ini sudah selesai.
"Agenda selanjutnya yaitu tanggal 18 Januari 2022, insyaAllah di tanggal tersebut kalau sudah selesai ya, kalau sudah final hasil suara majelis bisa dibacakan secara e-court," sambung Taslimah.
Sebagai tambahan informasi, Tyna Kanna mendaftarkan gugatan cerai terhadap Kenang Mirdad di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021.
Gugatan tersebut didaftarkan Tyna Kanna ke PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS. dtc