Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sidang 5 oknum Satresnarkoba Polrestabes Medan yang mencuri uang hasil penggerebekan, kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kini, giliran Ricardo Siahaan, oknum anggota Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan yang didengarkan keterangannya secara video conference (vidcon) di Ruang Cakra 9, Selasa (11/1/2022) petang.
Ricardo dan 4 lainnya satu tim (berkas penuntutan terpisah) didakwa melakukan pencurian uang Rp 650 juta hasil penggeledahan di rumah warga terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus 3 Juni 2021 lalu. Ricardo juga didakwa tindak pidana tanpa hak memiliki satu butir narkotika Golongan I jenis ekstasi.
Menjawab pertanyaan hakim ketua Ulina Marbun, dia dan anggota tim lainnya tertanggal 16 Juni 2021 ditelepon Kasat Resnarkoba Polrestabes Kompol Oloan Siahaan supaya datang ke Hotel Capital Building Medan.
"Sewaktu diinterogasi di Hotel Capital Building Medan, Kanit Satresnarkoba AKP Paul Simamora keringat bercucuran, pucat. Istilah orang Medan, 'ketinggian' Yang Mulia," urainya.
Setiba di KTV 701, senjata dan telepon seluler (ponsel) terdakwa diminta petugas dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri digeledah badan dan interogasi. Di kamar tersebut juga ada Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan.
Ricardo mengaku sempat dilakukan tes urine dan hasilnya negatif. Sedangkan atasannya dua tingkat di atasnya yakni AKP Paul Simamora, positif.
Setelah 4 hari menjalani interogasi, terdakwa, Paul Simamora, Iptu Toto Hartono sebagai Kepala Unit (Panit), Aiptu Dudi Efni selaku Kepala Tim (Katim) Aiptu Matredy Naibaho dan Marjuki Ritonga kemudian diproses di Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Sumut.
"Setelah kami ditahan, seminggu kemudian AKP Paul Simamora dilepaskan," tuturnya.
Di bagian lain terdakwa mengaku kalau 1 butir pil ekstasi yang ditemukan dari dalam tasnya merupakan barang bukti (BB) hasil undercover buy alias pancing beli calon tersangka pemilik narkoba atas nama Dogek di Jalan S Parman, Gang Pasir, Medan.
Akhirnya terdakwa mengakui bahwa pil dimaksud seharusnya tidak dibawa-bawanya atau disimpan di kantor. Penguasaan pil tersebut, akunya, ada dilaporkan secara lisan kepada Katim dan Panit. Tidak Ada laporan tertulis sampai ke Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan.
Secara terpisah hakim ketua dan tim JPU dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina, Randi Tambunan, Arta Sihombing dan Tiorida Hutagaol mencecar tentang siapa di antara mereka yang pertama kali punya ide uang Rp650 juta dari Rp1,5 miliar barang bukti hasil penggeledahan di Jalan Panglima Denai mereka bagi berlima.
"Ide kami semua Yang Mulia. Kami simpan di posko (Jalan Sei Batang Serangan Kota Medan). Setelah mengetahui Imayanti (istri Jusuf alias Jus) dilepaskan dengan tebusan Rp350 juta, uangnya kami bagi," tegasnya.
Dengan rincian, Marjuki Ritonga dan Ricardo Siahaan (masing-masing Rp110 juta), Matredy Naibaho (Rp220 juta), Dudi Efni (Rp 115 juta), Toto Hartono (Rp 95 juta).
Ulina Marbun pun melanjutkan persidangan, Rabu (12/1/2022) besok untuk mendengarkan pendapat dari ahli hukum pidana.