Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Selain proyek konsultansi Rp 34,9 miliar, megaproyek jalan dan jembatan Sumatera Utara berbiaya Rp 2,7 triliun di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, juga ditenderkan dalam satu paket.
Proyek fantastis yang pernah ada dalam APBD Sumut itu, dilaksanakan secara multiyears, direncanakan kontrak pada Maret 2022 dan ditargetkan rampung pada Agustus 2023.
"Saat ini tendernya sedang berlangsung," ujar Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, Bambang Pardede, didampingi Plt Kadis Kominfo Sumut, Kaiman Turnip, kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (12/01/2022).
Dengan tender dalam satu paket pekerjaan jalan dan jembatan Rp 2,7 triliun dan proyek konsultansi Rp 34,9 miliar itu, maka dipastikan tidak mungkin bisa diikuti para kontraktor ataupun konsultan Sumut. Sebab kemampuan mereka tidak memenuhi dengan anggaran sebesar itu.
Kadis Bina Marga Bambang Pardede mengaku paham jika para kontraktor dan konsultan Sumut tidak terlibat dalam pekerjaan jalan dan jembatan itu. Namun ia mengatakan suatu saat pihaknya akan mengakomodir para pelaku jasa konstruksi Sumut.
"Kita tampung, ini masukan," ujar Bambang Pardede menjawab wartawan yang meminta tanggapannya karena sudah mulai berdatangan gelombang protes keras dari kontraktor dan konsultan Sumut atas tender satu paket itu.
Disebutkannya, proyek pekerjaan satu paket jalan dan jembatan Sumut itu akan memudahkan kontrol dan pengawasan dari sisi SDM. Dari sisi waktu, lebih mudah dilaksanakan dan manfaatnya cepat dirasakan masyarakat. "Karena tidak seperti yang konvensional, harus ada DED dulu baru tahun berikutnya pengerjaan fisik," jelasnya.
Dari sisi anggaran, kata Bambang, akan didapatkan harga yang wajar dan kualitas terjamin. Tak hanya itu, Bambang mengatakan tender satu paket telah mengikuti prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Yang pasti kata Bambang, megaproyek jalan dan jembatan Rp 2,7 triliun itu dan konsultansi Rp 34,9 miliar itu, adalah sesuai rencana pihaknya melaksanakan pembangunan jalan dan jembatan secara terintegrasi dengan menerapkan metode design and build atau rancang bangun, dimana antara perencanaan dan pelaksanaan berjalan secara simultan dan paralel.
"Ini sudah kita rencanakan sejak November 2021 lalu, ada juga masukan dari ahli dan tidak ada yang menyalah, kita mengikuti ketentuan yang ada, seperti Permen PUPR Nomor 25 Tahun 2020 yang menjadi dasar kami melaksanakan ini," jelas Bambang.
Mengapa harus memakai metode design and build, menurut Bambang, untuk percepatan pelaksanaan pembangunannya. Sebab jalan yang akan dibangun adalah kategori rusak berat sepanjang 450 km. "Umumnya sifatnya rekonstruksi jalan," ujarnya.
Ferri Tanjung dari Tim Pemberi Keterangan Ahli yang turut mendampingi Bambang pada kesempatan itu, mengatakan tidak ada yang dilanggar dengan tender satu paket. "Ini untuk memperoleh hasil yang bagus dan proses pengerjaan yang cepat," kata Ferri.
Ia juga menilai tender satu paket itu sudah sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah. "Iya inilah yang dipilih Pemprov Sumut saat ini," ujar Ferri.
Tender satu paket itu, sebutnya, juga sesuai dengan Permen PUPR Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permen Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia dan telah sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Sementara itu, Kepala Biro Pengadan Barang dan Jasa Setdaprov Sumut, Mulyono, mengatakan siap melaksanakan pemilihan calon penyedia jasa (perusahaan) dalam proses tender itu. "Secara prinsip tidak ada masalah di kami, kami siap menyeleksi peserta tender," ujar Mulyono.