Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area jalan tol diizinkan dilengkapi dengan fasilitas penginapan. Tujuannya untuk mengatasi kelelahan pengguna jalan tol saat berkemudi.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol. Sesuai pasal 39, aturan itu mengizinkan rest area dengan fasilitas penginapan buat istirahat sementara di TIP antarkota tipe A.
Lebih rinci dijelaskan fasilitas inap di rest area jalan tol harus memenuhi ketentuan seperti jumlah kamar paling banyak 100 unit, disewakan paling lama 12 jam, serta dilengkapi area parkir yang disediakan terpisah dengan parkir rest area.
"Area parkir sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat menampung paling sedikit 50 kendaraan golongan I (kendaraan kecil termasuk bus) dan 30 kendaraan golongan II/III/IV/V (truk dengan dua gandar atau lebih)," tulis pasal 39 ayat (2) bagian d aturan tersebut.
Jasa Marga Mau Bangun Hotel
Rencana fasilitas penginapan di rest area jalan tol didukung dengan anak usaha PT Jasa Marga Tbk, yaitu PT Jasamarga Related Business (JMRB) yang telah menandatangani nota kesepahaman pengembangan TIP dengan Omega Hotel Management (OHM).
Direktur Utama JMRB Cahyo Satrio Prakoso menuturkan kerja sama pengembangan rest area sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 yang diundangkan pada 2 September 2021. Potensi ini masih dikaji lebih lanjut dengan identifikasi awal untuk ruas jalan tol yang cocok dengan fasilitas inap ialah jaringan Jalan Tol Trans-Jawa.
"Target utama kami tentu saja pengguna jalan dengan perjalanan menerus/jarak jauh, demi keamanan dan keselamatan perjalanan mereka. Selama ini fasilitas inap untuk perjalanan dari Jakarta atau bahkan Merak menuju Semarang atau Surabaya serta sebaliknya, harus keluar jalan tol terlebih dahulu baru menemukan hotel terdekat," tuturnya.
Selain fasilitas inap, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 juga mengizinkan rest area jalan tol dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang berupa sentra bisnis lokal atau daerah, area logistik, kawasan industri, hingga destinasi penunjang wisata.(dtf)