Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Seorang tersangka pelaku pencurian yang bolak balik masuk penjara (residivis) berinisial Is alias Karpok (45) warga Dusun VI Desa, Bahsumbu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap karena melakukan pencurian buah sawit milik PTPN III Kebun Gunung Pamela.
Kapolsek Sipispis AKP Saefullah melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan Kamis (13/1/2022), mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (12/1/2022), oleh Satpam PTPN III Kebun Gunung Pamela, saat melakukan pencurian sawit di Afd III Blok Q 25 Tahun Tanam 2000 Kebun Gunung Pamela.
Pelaku terpergok oleh Satpam Perkebunan saat melakukan patroli di areal Afd III Blok Q 25 Tahun Tanam 2000 Kebun Gunung Pamela, tepatnya di Desa Simalas Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai. "Dari tangan pelaku turut disita barang bukti 15 Tros Buah Kelapa Sawit beserta 1 unit sepeda motor Jupiter MX warna hitam BK 5197 SN dan 1 unit keranjang along-along yang terbuat dari kayu,” ungkap Kasubbag Humas.
Sebelumnya, ketika melakukan patroli para saksi melihat pelaku tengah mengambil buah kelapa sawit dan di masukkan kedalam keranjang yang berada di sepeda motornya. Melihat kedatangan para saksi, pelaku kemudian berupaya kabur namun berhasil ditangkap para saksi. Pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Kantor Satpam PTPN III Kebun Gunung Pamela.
Akibat pencurian tersebut, PTPN III Kebun Gunung Pamela mengalami kerugian sebesar Rp 862.500, terdiri dari 15 Tros buah kelapa sawit seberat 345 Kg x 2500 dan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sipispis guna pengusutan lebih lanjut.
"Pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan pencurian kelapa sawit, dan tahun 2021 pernah dipenjara dengan kasus yang sama dan divonis 7 bulan ini telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tegas AKP Agus Arianto.