Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SIK, membantah tudingan personelnya terkait dirinya turut menerima uang hasil curian barang bukti penggeledahan kasus narkoba senilai Rp 75 juta di kediaman tersangka berinisial YSF di Menteng VII Medan. Orang nomor satu di Polrestabes Medan tidak ambil pusing adanya salah satu anggota menjadi pesakitan di dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Saya tegaskan dan membantah tidak ada menerima sejumlah uang dari hasil penggeledahan kasus narkoba seperti yang ditudingkan kepada saya," ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko di Mapolrestabes Medan kepada wartawan (13/1/2022).
Ia mengatakan kasus penggerebekan narkoba itu memang ada dan anggota yang nakal melakukan pencurian uang barang bukti narkoba. Namun mengenai kasus narkoba itu juga tidak ada laporan kepada dirinya sebagai Kapolrestabes Medan.
Kombes Riko pun membantah pernyataan yang menyebut uang itu dibelikan sepeda motor yang diberikan ke personel TNI lantaran mengungkap kasus peredaran narkoba.
Riko menyebut pembelian sepeda motor itu pada awal Juni. Sementara kasus itu terendus di akhir bulan Juni tahun 2021.
"Pembelian sepeda motor juga dilunasi dengan bukti yang ada. Yang bersangkutan mendengar dari orang lain dan tidak perlu dipelintir lagi, pembelian sepeda motor jenis bebek itu pakai uang sendiri. Ngawur itu. Dia kan dengan omongan dari orang saja. Sepeda motor itu kita beli pakai uang sendiri Kok. Lagian itu kan kasus akhir Juni, dari tanggal saja sudah beda. Kita pemberian motor awal Juni, tanggalnya saja sudah beda, jadi gak mungkin kita pakai (uang) itu,” tegas Kombes Riko.
Di tempat terpisah, Kapendam I/BB Kolonel Donald Silitonga membenarkan anggotanya pernah mendapat apresiasi dari Kapolrestabes Medan karena berhasil mengungkap kasus daun ganja kering.
“Benar, Polrestabes Medan memang pernah memberikan sepeda motor jenis Revo atas nama Peltu Elieser Sitorus yang bertugas sebagai Batuud (Bintara urusan dalam) Koramil 13 / PST,” kata Donald baru-baru ini.
“Itu karena dia mengungkap kasus ganja sejumlah 148 kg (144 bal) di 100 meter depan Mako Koramil 13 DS, Kecamatan Percut dan mendapatkan hadiah sepeda motor jenis bebek,” jelasnya.