Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Indonesia resmi melakukan program vaksinasi booster di tengah ancaman COVID-19 varian Omicron. Sebanyak 5 jenis vaksin COVID-19 sudah mendapat izin sebagai booster dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, yaitu vaksin Coronavac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.
Lansia dan orang dengan gangguan imun(immunocompromised) menjadi kelompok prioritas yang mendapat booster. Orang dewasa lainnya, seperti misal ibu hamil (bumil), bisa juga mendapat vaksinasi booster asal sudah mendapat tiket dari PeduliLindungi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam Surat Edaran HK 02 02/II/252/2022 merinci syarat ibu hamil yang bisa mendapat booster vaksin sebagai berikut:
Tidak demam atau suhu di bawah 37,5 derajat celsius
Tekanan darah normal tidak mencapai lebih dari 140/90 mmHg
Usia kehamilan lebih dari 13 minggu
Bebas keluhan preeklampsia (kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, tekanan darah tinggi)
Penyakit penyerta dalam keadaan terkontrol
Tidak mengidap penyakit autoimun (bila terkontrol dan tidak ada komplikasi vaksin bisa diberikan)
Tidak sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, atau menerima transfusi darah
Tidak sedang mendapat pengobatan imunosupresan, seperti kortikosteroid dan kemoterapi
Tidak pernah terkonfirmasi positif COVID-19. (dth)