Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Forum Sisingamangaraja XII Raja Tonggo Tua Sinambela bereaksi atas berbagai upaya untuk mengeksekusi Sekretariat Forum Sisingamangaraja XII, Jalan Sisingamangaraja No 132 Medan, oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Seperti diberitakan sebelumnya, tanah dan bangunan itu dijadwalkan akan dieksekusi hari ini, Kamis (13/1/2022). Sebelumnya upaya eksekusi sudah dua kali dilakukan, namun gagal karena mendapat perlawanan pemilik tanah dan bangunan dan warga sekitar.
Selain Sekretariat Forum Sisingamangaraja XII, bangunan lantai 3 ini juga digunakan sebagai sekretariat berbagai lembaga sosial dan seni budaya. Antara lain, Rumah Karya Indonesia, Jendela Toba dan Komunitas Bumi. Selain itu, oleh pemiliknya, John Robert Simanjuntak, bangunan itu juga ia manfaatkan sebagai tempat praktek dokter kandungan, termasuk usaha keluarga, Caldera Coffee.
"Dimana rasa keadilan, dimana hukum. Tanah dan bangunan ini adalah milik John Robert Simanjuntak. Beliau memiliki SHM, atas dasar apa mau dieksekusi. Sejak puluhan tahun berbagai aktivitas sosial kami lakukan dari sini. Juga kegiatan-kegiatan seni budaya. Kami keberatan dengan upaya-upaya eksekusi dan kami nilai itu cacat hukum, salah alamat," tegas Raja Tonggo saat konferensi pers di Sekretariat Forum Sisingamangaraja XII, Kamis (13/1/2022)
Raja Tonggo mengingatkan, Pengadilan Negeri Medan jangan bertindak anarkis dan mencoreng wajahnya sendiri. Pasalnya, dalam surat eksekusi itu tidak ada disebut nama John Robert Simanjuntak, sebagai pemilik. Di surat hanya ditulis penghuni diminta segera mengosongkan objek perkara.
John Robert Simanjuntak membenarkan penjelasan Raja Tonggo. Dikatakannya surat eksekusi yang ketiga itu diantarkan petugas kepada pihaknya beberapa waktu lalu, namun tidak ia terima. Alasannya, sama dengan surat eksekusi sebelumnya, di surat itu, sama sekali tidak dicantumkan namanya.
"Saya dianggap apa, saya ini pemilik, saya membeli tanah ini secara baik di hadapan PPAT sejak 2006 dan membayar pajak. Saya memiliki SHM yang hingga detik ini tidak pernah dibatalkan putusan pengadilan manapun. Lalu tiba-tiba datang surat eksekusi. Pertama tahun 2019, kemudian Desember 2021 dan yang sekarang ini. Isi surat meminta penghuni mengosongkan bangunan, padahal saya ini pemilik. Lagipula dalam proses hukum saya tidak pernah tahu dan dilibatkan atas objek perkara yang merupakan milik saya. Ini penghinaan terhadap legalitas SHM yang sama miliki," kata John Robert.
Jhon Burman Sianipar selaku pihak yang tanahnya juga ikut dieksekusi bersama dengan milik John Robert menjelaskan, selama ini ia berdomisli di Jakarta. Pada Oktober 2021 ia mendengar kabar jika tanahnya telah ditembok secara sepihak oleh oknum polisi beriniasal IKT, tanpa surat eksekusi. Tindakan anarkis ini, kata Jhon Burman sudah ia laporkan ke Propam dan Diskrimum Polda Sumut dan sedang dalam proses.
Sebelumnya Jonni Silitonga selaku kuasa hukum John Robert Simanjuntak mengutarakan ada hal ganjil terkait proses eksekusi yang berkali-kali ingin dilakukan PN Medan. Pasalnya, pihaknya sudah mengirimkan surat ke PN Medan bahwa pemohon eksekusi yakni Albina mengajukan gugatan untuk sertifikat hak milik kliennya. Gugatan Albina itu pun rupanya sudah ditolak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Setelah kalah, Albina mengajukan banding di PTTUN dan majelis tinggi di tingkat I itu menyebutkan gugatannya juga ditolak.
"Maka dari itu SHM klien kami masih sah dan belum pernah dibatalkan sebuah putusan. Bahkan di putusan terakhir di PTTUN pada 22 Desember 2021 memperkuat lahan tersebut sah dimiliki klien kami," ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan para oknum yang diduga bermain hukum kepada pihak berwajib.
"Bulan ini rencananya akan kami laporkan para hakim kepada KY dan Majelis Pengawas Mahkamah Agung agar sunguh-sungguh melihat perkara ini. Agar klien kami mendapat keadilan," tegasnya.
Melengkapi informasi, hingga sore ini sekitar pukul 15.00 WIB, eksekusi belum jadi dilakukan. Padahal sesuai surat mestinya dilakukan jam 9 pagi. Humas PN Medan Imanuel Tarigan yang dikonfirmasi mengatakan, eksekusi lahan masih dalam monitor.
“Penundaan eksekusi lahan itu masih dalam monitor,” ucap Humas PN Medan Imanuel Tarigan.