Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menggelar sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022, di Jakarta, baru-baru ini.
Kegiatan yang digelar secara hybrid tersebut sekaligus sebagai tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal.
Sekjend Kemendikbud Suharti, saat membuka sosialisasi ini mengatakan pihaknya telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis di dalam payung kebijakan merdeka belajar.
“Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan,"katanya.
Terkait kualitas, jelas Suharti, tentu di dalamnya harus ada perlindungan. Untuk itulah seluruh tenaga pendidik dan kependidikan perlu terlindungi dari risiko kerja.
Sesuai instruksi Presiden tersebut, maka semua yang ada di ekosistem pendidikan perlu patuh terhadap arahan dari presiden.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin, yang turut hadir dalam acara ini memberikan apresiasi kepada Kemendikbud Ristek yang telah berkomitmen dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai dengan amanah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
“Penghargaan yang tinggi juga kami berikan kepada jajaran Kemendikbud Ristek. Untuk itu kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi, satuan pendidikan sekolah yayasan, agar berperan mengimplementasikan Inpres dan surat edaran ini, sehingga seluruh pekerja di ekosistem pendidikan ini terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Apalagi berdasarkan data BPJamsostek, hingga saat ini terdapat 882 ribu tenaga kerja di ekosistem pendidikan yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJamsotek. Jumlah tersebut baru mencapai 36% dari total 2,5 juta pekerja.
Dalam rangkaian kegiatan ini, BPJamsostek juga menyerahkan santunan kepada 2 ahli waris tenaga pengajar yang meninggal dunia. Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp184 juta dan Rp216 juta yang terdiri dari manfaat Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan beasiswa untuk 2 orang anak.
“Semoga hari ini akan jadi momentum kita memerdekakan para tenaga pendidik, tenaga pendukung, guru, dosen dan seluruhnya, melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkas Zainudin. (ril)