Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailycom-Taput. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tarutung melalui Juru Bicara PN Tarutung, Nugroho Situmorang memastikan hingga saat ini uang ganti untung pelepasan lahan atas nama Anton Sihombing yang terkena dampak (peruntukan) pembangunan jalan lingkar Siborongborong di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, yang dititipkan (konsinyasi) oleh pemohon, dalam hal ini Pemkab Taput, masih berada di rekening Kepaniteraan PN Tarutung.
Berdasarkan berkas yang diperlihatkan kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (13/1/2022), di Kantor PN Tarutung, diketahui, uang konsinyasi yang dititipkan dengan total Rp 1.618.966.541 merupakan besaran nilai ganti untung yang telah ditetapkan Tim Appraisal atas 5 persil tanah atas nama Anton Sihombing, sesuai dengan SHM No.324, SHM No.325, SHM No.10, SKHM No.417/2010/SKKT/VI/2021 dan SKHM No.419/2020/SKKT/VI/2021.
Uang konsinyasi yang dititipkan terdiri dari dua bagian, yakni yang sedang berperkara dan yang tidak berperkara. Untuk yang sedang berperkara, yakni SHM No. 324 dan SHM No. 325 dititipkan sebesar Rp 1,1 M lebih. Sedangkan untuk yang tidak berperkara, SHM No.10, SKHM No.417 dan SKHM No.419 dititipkan sebesar Rp 510 juta lebih.
"Jadi ada dua bagian. Untuk SHM 324 dan SHM 325, masih berberperka karena ada gugatan dan berproses. Untuk SHM No.10, SKHM No.417 dan SKHM No.419 tidak berperkara," jelas Nugroho didampingi beberapa orang staf kantor PN Tarutung.
Dijelaskan juga, uang konsinyasi sebesar Rp 1,1 M (untuk yang berperkara) masuk ke rekening Kepaniteraan PN Tarutung, pada tanggal 15 Desember 2021. Sedangkan uang konsinyasi untuk yang tidak berperkara sebesar Rp 510 juta lebih masuk pada tanggal 21 Desember 2021.
Uang konsinyasi untuk yang berperkara, telah ada penetapan. Artinya, uang tersebut tidak bisa diambil sebelum ada putusan pengadilan (inkracht). Tetapi untuk yang tidak berberperkara sebesar Rp 510 juta lebih itu bisa diambil langsung oleh Anton Sihombing. Tetapi karena yang bersangkutan berdomisili di Jakarta Timur, maka PN Tarutung mendelegasikan ke PN Jakarta Timur untuk melakukan penawaran.
"Penawaran dalam arti, apakah Anton Sihombing mau atau tidak menerima uang konsinyasi tersebut dan melalui berita acara," kata Nugroho.
Soal uang konsinyasi terhadap SHM 324 dan SHM 325 (berperkara) sebesar Rp 1,1 miliar lebih, Nugroho menyampaikan, pihak PN Tarutung telah mengirimkan surat secara resmi kepada pihak-pihak yang berperkara bahwa uang konsinyasi dititipkan di rekening Kepaniteraan PN Tarutung dan uang tersebut tidak bisa diambil sebelum ada putusan perkara yang sedang berproses.
"Bukan hanya kepada Anton Sihombing. Sudah kita surati juga secara resmi, baik kepada pihak penggugat maupun pihak tergugat, termasuk kepada pihak turut tergugat. Uang titipan (konsinyasi) SHM 324 dan SHM 325 baru bisa diambil setelah ada putusan pengadilan, Dan itu masih berproses," kata Nugroho.
Dikonfirmasi terpisah, Kamis (13/1/2021) petang, Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Taput, Josua Hutabarat juga membenarkan uang konsinyasi sebesar Rp 1,6 miliar lebih telah ditransfer ke rekening Kepaniteraan PN Tarutung. Transfer dilakukan dua tahap berdasarkan surat perintah membayar (SPM) dari Dinas Perkim Taput.
"Soal kenapa dilakukan dua tahap, kami kurang paham karena kami hanya berdasarkan SPM. Anggaran pembebasan lahan pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong ditampung di Dinas Perkim. Untuk lebih jelasnya, tanyakan ke Perkim," kata Josua Hutabarat.