Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Zaini Mustofa menggugat Ustaz Yusuf Mansur Rp 98 triliun ke PN Jaksel. Apa alasan Zaini menggugat Yusuf Mansur?
Sebagaimana diterangkan dalam jumpa pers pada Kamis (13/1/2022) kemarin, Zaini Mustofa yang merupakan seorang lawyer, awalnya ia dan para jamaah masjid Darussalam Kota Wisata mendengarkan ceramah Ustad Yusuf Mansur (UYM) pada tahun 2009 hingga akhirnya mengikuti presentasi UYM terkait bisnis batu bara.
Bisnis tersebut dikerjakan oleh PT Partner Adiperkasa yang di mana UYM sebagai Komisaris Utama yang dikatakan tambangnya berada di Kalimantan Selatan.
Dalam presentasinya UYM menjelaskan bahwa bisnisnya dapat menguntungkan sebesar 28,6 persen yang akan dibagi 3.
"Besarannya 50 persen, 14,3 persen untuk sodakoh ke Pesantren UYM, separuhnya lagi untuk BMT Darussalam madani sebagai pengelola atau v manajemen, dan 11,3 persen untuk investor," kata Zaini.
Pada saat itu jemaah diajak meninjau lokasi tambang oleh Direktur Utama, pulang dari lokasi para jemaah diajak untuk berinvestasi. Para jemaah juga sempat mendapatkan keuntungan setiap bulan dalam bentuk tunai yang tak berjalan lama rentang Juni hingga Desember 2009, namun mulai Januari 2010 mulai tidak dibayarkan.
Pada tahun 2010 sempat terjadi pertemuan antara UYM dan jamaah, ia menyebut akan mengganti keseluruhan uang yang telah disetor. Namun janjinya hingga kini tidak direalisasi.
Para jemaah dan Zaini mulai berinisiatif untuk menempuh jalur hukum, namun dicegah oleh beberapa jamaah lain dengan alasan membuat gaduh umat muslim. Tertahan hingga 2020 dan kini 2021 ternyata semakin banyak korban lain yang mulai bersuara. Kini Zaini menggugat sendiri UYM ke PN Jaksel dengan tuntutan materil Rp 98 miliar serta kerugian imateril Rp 100 miliar, nantinya sidang perdana akan dimulai pada 15 Februari 2022.
Berikut tuntutan lengkap Zaini:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, II, III dan IV, INGKAR JANJI (WANPRESTASI);
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas :
- Tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl Ketapang No 35, RT 001, RW 03, Kel Ketapang, Kec Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik TERGUGAT III;
- Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor BAITUL MAL WATTAMWIL DARUSSALAM MADANI alias BMT DARUSSALAM MADANI yang terletak di Ruko Presh Market Blok FMR-6 No 18, Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec Gunung Putri, Kab Bogor Jawa Barat, milik TERGUGAT IV;
4. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT seluruh sebesar Rp 98.718.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun tujuh ratus delapan belas miliar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) dengan perincian, sebagai berikut:
-Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun enam ratus delapan belas milyar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah);
-Kerugian Immateriil sebesar Rp 100.000.000.000 (Seratus miliar rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 10.000.000 setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo;
6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
7. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
8. Menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.
detikcom sudah meminta konfirmasi ke kuasa hukum Yusuf Mansur, Dedy DJ. Namun ia belum memberikan keterangan.(dtc)