Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Utara, Herianto, mengatakan izin konsesi kawasan hutan pada 2 perusahaan di Sumut, dicabut oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.
Kedua perusahaan itu adalah PT Barumun Raya Padang Langkat dan PT Multi Sibolga Timber. Pencabutan izin itu, kata Herianto, tertuang dalam Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2022 tertanggal 5 Januari 2022. "Luas area konsesi kawasan hutan PT Barumun Raya Padang Langkat 14.800 hektar dan PT Multi Sibolga Timber 28.670 hektar," ujar Herianto, kepada wartawan di Medan, Jumat (14/01/2022).