Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Polisi menangkap Fico Fachriza terkait kasus narkoba. Alasan komika Fico Fachriza mengkonsumsi barang haram itu pun terungkap.
"Pelaku beli tembakau sintetis ini melalui media sosial. Kemudian mengkonsumsi sendiri dengan alasan yang bersangkutan sulit untuk tidur. Jadi untuk membantunya agar mudah tidur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Fico Fachriza ditangkap di rumahnya di daerah Depok, Jawa Barat, pada Kamis (13/1), sekitar pukul 18.15 WIB. Barang bukti narkoba tembakau sintetis ditemukan di sebuah bungkus rokok di lokasi.
"Dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan dan ditemukan bungkus rokok merek Jazy bold berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram," ungkap Zulpan.
Hasil pemeriksaan Fico Fachriza aktif mengkonsumsi narkoba sejak 2016. Dia membeli barang haram itu melalui media sosial.
Kini Fico telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 112 subsider Pasal 27 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. dtc