Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com.Deliserdang, Kepolisian Polres Deli Serdang menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban sebut saja namanya Bunga (15). Pelaku MS alias Anto, merupakan mertua dari abang korban. Korban dan pelaku tinggal satu rumah.
Kasus dilaporkan Oktober 2021, pelaku baru ditangkap 15 Januari 2022. Tersangka selama ini kabur ke rumah abang kandungnya di desa sebelah di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Saat ditangkap, pelaku bersembunyi di bawah tempat tidur.
Kasus ini terungkap setelah dilaporkan abang kandung Bunga, yang juga menantu pelaku ke Polresta Deli Serdang pada 16 Oktober 2021.
Informasi yang dihimpun, Jumat, (14/1/2022), pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak 12 kali di rumah pelaku, di Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang. Korban memilih tinggal bersama abangnya, dan dalam rumah tersebut ada pelaku.
"Awalnya diketahui saat korban pergi dari rumah pelaku dan korban mengatakan bahwa dirinya selalu dicabuli
oleh pelaku dan selanjutnya pelapor selaku abang kandung korban merasa keberatan atas kejadian tersebut dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang," ujar Kasi Humas Polresta Deli Serdang, AKP JM Gabe Napitupulu dalam siaran pers yang dibagikan ke jurnalis.
Saat ini pelaku sudah ditahan dan ditangani oleh Unit PPA Polresta Deli Serdang. Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya karena nafsu.