Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta penanganan kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020 tidak lama-lama. Andika meminta proses penanganannya dilakukan cepat dan tepat.
Hal itu disampaikan Andika saat menerima audiensi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung Laksamana Muda TNI Anwar Saadi. Audensi itu membahas seputar kasus dugaan korupsi TWP AD periode 2013-2020.
"Saya ingin terus cepat tetapi harus tepat, jangan sampai lama-lama, karena tidak ada yang ditunggu, tapi juga saya tidak mau terburu-buru sehingga tidak teliti," kata Andika seperti dikutip di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Minggu (16/1/2022)
Andika menyoroti kerugian negara yang luar biasa akibat kasus ini. Andika menegaskan kasus ini tidak boleh terjadi lagi karena merugikan institusi TNI.
"Sama itu juga kerugian yang luar biasa, itu tidak boleh terjadi lagi, dan sebagai pembelajaran sebenarnya," kata Andika.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini melihat tuntutan jaksa kepada para tersangka yang tertuang dalam berkas perkara sudah tepat. Dia memastikan akan benar-benar akuntabel menegakkan hukum sekalipun di tubuh TNI.
"Tapi kalau saya lihat tuntutannya kayaknya bagus ya yang sudah masuk berkasnya kan. Kita benar-benar akuntabel karena memang kita institusi yang diberikan kewenangan juga menegakkan hukum, bagaimana kita mau dipercaya apabila kita sendiri tidak akuntabel," ucap Andika.
Dalam kesempatan yang sama, Laksamana Muda TNI Anwar Saadi mengatakan penyidikan kasus TWP AD tersebut bersifat koneksitas.
"Kami laporkan sebagaimana juga tim penyidikan bersifat koneksitas untuk tersangka prajurit TNI disidik oleh Puspomad, untuk tersangka sipil yang baru ditetapkan kemarin sudah dalam penahanan sekarang yang menyidik adalah Kejaksaan," kata Anwar.
Lebih lanjut, Anwar menyebut pada tahap penuntutan, pihaknya akan berkoordinasi dengan oditurat jenderal TNI untuk mengajukan permohonan personel oditur. Nantinya, oditur yang profesional akan bergabung dengan jaksa penuntut umum dalam tim koneksitas.
Diketahui sebelumnya, Kejagung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka merupakan anggota TNI.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh tim penyidik koneksitas, yang terdiri atas jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
"Telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) pada 2013-2020," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/12/2021).
Dua orang tersangka itu adalah Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 dan Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP. Kedua tersangka itu sudah ditahan di tempat berbeda, Brigjen TNI YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli hingga saat ini, sedangkan NPP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Kejagung awalnya menetapkan tersangka Brigjen TNI YAK terlebih dulu. Kemudian NPP selaku pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi dan langsung ditahan.
Adapun kasus ini bermula dari adanya dugaan penempatan atau pengelolaan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi TWP. Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis, yaitu NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta, inisial A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama, dan Kol CZI (Purn) CW dan KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga.
"Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara, sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara. Di mana sumber dana TWP adalah gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autodebit langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit," papar Leonard.
Selanjutnya, perbuatan para tersangka, yakni Brigadir Jenderal TNI YAK dan NPP, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127.736.000.000 (127,7 miliar), berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP. dtc