Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Deli Serdang. Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang dengan agenda Penjelasan Bupati terhadap e beberapa hal akhirnya molor dan di skors hingga pukul 14.00 WIB dari jadwal semula pukul 09.00 WIB.
Dalam Paripurna itu ada tiga hal yang harus dijelaskan Bupati Deli Serdang dalam Paripurna yang digelar, Senin(17/1/2022) yakni, penjelasan Bupati Deli Serdang tentang Ranperda retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, lalu Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang perubahan atas peraturan daerah No 4 Tahun 2019 tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah rencana pembangunan jangka menengah daerah. Kemudian, Ranperda tentang prasarana, sarana dan utilitas Perumahan dan Pemukiman.
Diskorsnya paripurna itu disampaikan oleh, Siswo Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Golkar yang juga anggota DPRD Deli Serdang tertua di gedung parlemen tersebut.
"Berhubung pimpinan tidak hadir sampai saat ini, maka rapat diskors hingga pukul 14.00 WIB," katanya dari meja pimpinan.
Sejumlah masyarakat, undangan dan mahasiswa yang hadir mengaku kecewa atas molornya agenda paripurna tersebut. Rapat yang seyogyanya dimulai pukul 09.00 WIB harus dimulai pukul 14.00 WIB.