Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Kesehatan RI memberikan ketentuan baru soal penggunaan vaksin COVID-19 jenis Sinovac. Kini Kemenkes menginstruksikan agar pemerintah daerah tidak lagi menggunakan vaksin Sinovac untuk program vaksinasi primer dosis satu di luar usia anak.
Ketentuan ini tertulis dalam Surat Edaran Nomor SR.02.06/II/266/2021 yang diteken oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI dr Maxi Rein Rondonuwu, pada 13 Januari 2022 lalu.
"Kami sampaikan bahwa vaksin COVID-19 jenis Sinovac hanya diperuntukkan bagi pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun dan untuk melengkapi vaksinasi dosis ke-2 usia 12 tahun ke atas," kata dr Maxi yang dikutip dari laman Covid19.go.id, Senin (17/1/2022).
"Sehingga, pemberian dosis pertama vaksinasi primer di luar usia anak tidak diperbolehkan menggunakan vaksin Sinovac," lanjutnya.
dr Maxi mengatakan ketentuan ini dilakukan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan stok vaksin Sinovac, yang sementara ini menjadi satu-satunya pilihan untuk anak usia 6-11 tahun.
Selain itu, dr Maxi juga menegaskan saat ini program vaksinasi untuk anak berusia 6-11 tahun sudah bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Prosedur ini mengacu pada standar yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang 'Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 6 Sampai Dengan 11 Tahun'.
"Kami sampaikan bahwa vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun telah dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota," beber dr Maxi.(dth)