Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Rantauprapat. Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) di awal 2022 ini sudah menangkap 16 tersangka narkoba dengan barang bukti 72,76 gram sabu dan 40 butir pil ekstasi.
"Dari ke 16 orang itu, empat orang diantaranya kita indikasikan terlibat jaringan peredaran narkoba. Ada catatan transaksi yang kita temukan," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti kepada wartawan, Senin (17/1/2022).
Anhar mengatakan, perkara seluruh tersangka ini termuat dalam 12 laporan polisi (LP). Dimana 10 LP diungkap oleh Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu dan dua sisanya diungkap oleh Polsek Panai Hilir dan Polsek Torgamba.
Ke-16 tersangka ini terdiri dari 9 warga Kabupaten Labuhanbatu, 6 warga Labuhanbatu Selatan dan 1 warga Serdang Bedagai. Selain narkoba, polisi juga menyita beberapa timbangan elektronik serta sejumlah uang tunai dari para tersangka ini.
"Penangkapan ke 16 tersangka ini merupakan wujud dari komitmen kita untuk terus memerangi narkoba. Meski saat ini kita tengah disibukkan program vaksin, namun kami tetap akan tegas menindak setiap upaya peredaran narkoba," sebut Anhar.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan inisial ke 9 warga Labuhanbatu ialah AR (26), G (34), FA (19) ketiganya warga Rantauprapat, MS (26), AR (23) warga Panai Hilir, dan PH (33), NK (28), P (25) serta A (30) yang merupakan warga Bilah Hulu.
Sedangkan 6 warga Labusel adalah AML (42) Torganda, ARH (29) Sisumut, R (38) Cikampak, MID (44) Kotapinang, IG (30) Asam Jawa dan ES (42) Perlabian. Sedangkan warga Sergai ialah BR (28) yang berasal dari Perbaungan.
Dari inisial diatas, Kasat Martualesi mengatakan tersangka yang terindikasi terlibat jaringan peredaran narkoba ialah 3 warga Bilah Hulu dan 1 warga Perlabian.
"Awalnya kita mengamankan 3 tersangka yakni NK, P dan A, ketiganya warga Pematang Seleng, Bilah Hulu. Kemudian dari hasil pengembangan kita lalu mengamankan ES warga Perlabian, yang merupakan residivis kasus narkoba," kata Martualesi.
Kepada para tersangka ini, Martualesi menyebut akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika tahun 2009. Hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara.