Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Amrin (59), warga Jalan Bambu Runcing, Desa Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, selaku penjual sabu-sabu, Senin (17/1/2022) malam, sekitar jam 22.25 WIB, ditangkap unit Reskrim Polsek Tanjung Pura di sebuah warung di Dusun VIII, Desa Bubun Pangkalan Biduk, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat. Saat ditangkap, tersangka Amrin sedang menunggu pembeli sabu-sabu.
Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman, Selasa (18/1/2022) mengatakan, setelah tersangka ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu, 8 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian 2 buah plastik klip bening kosong. 14 lembar pecahan uang kertas Rp. 50.000, 6 lembar pecehan uang kertas Rp 100.000, dan 1 kotak rokok magnum.
"Berat bruto barang bukti sabu-sabu dari tersangka semuanya 2.74 gram. Tersangka mengaku, barang bukti itu miliknya. Setelah dilengkapi pemberkasan, tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke Mapolres Langkat," katanya.