Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Hong Kong. Penumpang dari 153 negara dilarang transit di Hong Kong. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 di negara tersebut.
Pemerintah Hong Kong mengumumkan kebijakan ini pada Jumat (14/1/2022). Dilansir dari AFP, langkah tersebut diambil sebagai upaya memperketat isolasi global Hong Kong, mengingat negara itu tengah berusaha menihilkan COVID-19.
Di sisi lain, kebijakan yang diambil Hong Kong justru memusingkan bagi banyak maskapai. Apalagi saat ini mereka juga menghindari wilayah China karena memberlakukan aturan karantina yang ketat.
Sementara itu, Hong Kong memberi peringkat wilayah ke dalam kategori berdasarkan seberapa luas infeksi COVID-19. Saat ini, sebanyak 153 negara diklasifikasikan sebagai Grup A. Indonesia pun masuk dalam Grup A tersebut. Mereka yang datang dari negara-negara itu harus karantina selama 21 hari.
"Layanan transit penumpang melalui Bandara Internasional Hong Kong untuk setiap orang yang telah tinggal di Grup A selama 21 hari terakhir akan ditangguhkan," kata bandara dalam sebuah pernyataan.
Larangan ini diperlukan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 varian Omicron. Penangguhan ini berlaku mulai hari Minggu (16/1/2021) dan berlangsung selama sebulan ke depan.
Kemudian, delapan negara Grup A (Australia, Kanada, Prancis, India, Filipina, Pakistan, Inggris, dan Amerika Serikat) sudah dilarang sepenuhnya tiba di Hong Kong. Aturan baru ini juga tak terkecuali bagi peserta Olimpiade Musim Dingin di Beijing.
Saat ini Hong Kong sangat serius melawan Omicron. Virus ini mulai menyebar di sana setelah kru Cathay Pacific melanggar aturan karantina.
Pemerintah Hong Kong juga menerapkan kembali aturan jarak sosial secara ketat. Mereka menutup gym dan menghentikan kegiatan makan di restoran setelah pukul 18.00 waktu setempat.(dtt)