Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), akhirnya mencabut izin Diskotik Hans Station. Pencabutan izin tempat hiburan malam terbesar di Kabupaten Labuhanbatu tersebut dilakukan setelah kelompok masyarakat kembali berunjuk rasa.
Terbaru, kelompok yang tergabung dalam Aluois (Aliansi Umat dan Ormas Islam) Labuhanbatu berunjuk rasa pada Senin (17/1/2022), di depan kantor dinas perizinan setempat menuntut Pemkab mencabut izin diskotik tersebut.
"Ini kan rentetannya sudah panjang, jadi sejak bulan Juli itu kita sudah minta agar tempat hiburan itu, pertama yang tidak memiliki izin ditutup, dan kedua, yang menyalahi aturan ditertibkan," kata salah satu kordinator Aluois, Rendi Fitra Yana kepada wartawan Selasa (18/1/2022).
Rendi yang juga ketua DMI (Dewan Masjid Indonesia) Labuhanbatu mengatakan, alasan Aluois meminta pencabutan ini karena Hans telah melakukan berkali-kali pelanggaran. Terakhir Hans lagi-lagi kedapatan kembali melanggar aturan, saat aparat gabungan merazia tempat ini pada 5-6 Januari lalu.
"Saat razia polisi terakhir, pelanggaran yang dilakukan yaitu pertama tidak mematuhi sesuai dengan izin operasional, di sana ada minuman keras yang di atas 5 persen. Kedua, melanggar prokes. Kemudian jadi tempat peredaran narkoba, itu dibuktikan dengan ditemukannya pengunjung yang positif," sebut Rendi.
Beberapa hari setelah razia, Aluois segera meminta pihak berwenang agar untuk menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan dalam razia. Aluois melakukan unjuk rasa, pada Senin (10/12022).
Alhasil setelah aksi di depan Mapolres dan kantor Bupati Labuhanbatu, aparat yang berwenang setuju untuk menyegel tempat tersebut. Perwaklian pemerintah diminta untuk memasang gembok di pintu masuk tempat hiburan malam tersebut.
"Menanggapi permintaan massa maka tempat ini kita vakumkan sementara, menunggu hasil rapat Forkompimda," kata Plt Kepala Dinas Perizinan Labuhanbatu, Supriono, seusai memasangkan gembok.
Sepekan setelahnya, Dinas Perizinan Labuhanbatu akhirnya mencabut izin Hans Station. Surat pencabutan izin tersebut, ditandangani langsung Supriono bertanggal 17 Januari 2022.
Sebelumnya sebuah postingan mengenai perayaan tahun baru di diskotik Hans Station, sempat viral di media sosial. Kehadiran seorang peramu musik (disc jockey) ternama dan ramainya pengunjung menjadi topik bahasan di media sosial.
Kemudian topik pun melebar hingga ke profil pemilik tempat hiburan tersebut. Ribut-ribut di media sosial ini ternyata bergulir terus hingga ke pencabutan izin tempat hiburan malam tersebut.