Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengapresiasi Pemkab Tapanuli Selatan yang telah 100% menyampaikann Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2021.
Adapun periode pelaporan telah dimulai sejak 1 Januari 2022. KPK mengimbau agar kewajiban itu dapat dilakukan sebelum batas waktu 31 Maret 2022.
KPK dalam keterangan tertulis yang diterima medanbisnisdaily.com, Selasa (18/01/2022) menyebutkan Pemkab Tapsel sendiri adalah satu-satunya dari Sumut yang telah 100% menyampaikannya dengan total 680 wajib lapor.
Bersama Pemkab Tapsel, 5 pemda yang juga telah 100% adalah Pemkab Brebes 240 wajib lapor, Pemkab Boyolali 239 wajib lapor, Pemkot Prabumulih 195 wajib lapor, Pemkab Bolaang Mongondow Selatan 143 wajib lapor, dan Pemkab Majene 140 wajib lapor.
Kemudian, 7 DPRD kabupaten/kota, yaitu DPRD Kab. Brebes 49 wajib lapor, DPRD Kab. Boyolali 45 wajib lapor, DPRD Kota Prabumulih 25 wajib lapor, DPRD Kab. Barru 25 wajib lapor, DPRD Kab. Malaka 25 wajib lapor, DPRD Kab. Bolaang Mongondow Selatan 20 wajib lapor, dan DPRD Kab. Pulau Morotai 20 wajib lapor.
Kemudian 5 instansi BUMN/D, yaitu PD Kota Gorontalo 24 wajib lapor, PD (Holding Company) Gowa Mandiri 4 wajib lapor, PT BPR Bank Daerah GunungKidul (Perseroda) 3 wajib lapor, PT Industri Gelas (Persero) 2 wajib lapor, dan Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kab. Magelang 1 wajib lapor.
Kepatuhan lapor ini tidak terlepas dari komitmen dan inisiatif dari instansi yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong tingkat pelaporan di lingkungan instansinya.
Hal itu menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas Penyelenggara Negara dalam melaporkan kekayaannya.
Kemudian melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.