Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengungkap kasus pencurian emas milik Desi Br Simbolon yang hilang pada 31 Desember 2021. Tersangka adalah CFS yang merupakan pacar korban sendiri.
Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak pada, Rabu, 12 Januari 2022, di tempat kosnya.
Usai diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian gelang emas milik korban, dan mengatakan barang itu dia simpan di kosnya. Sebagian barang emas itu sudah digadaikan kepada seseorang berinisial P.
Mendengar pengakuan tersangka petugas langsung meluncur ke kediaman P, namun setibanya petugas di rumah P, rumah dalam keadaan kosong tanpa ada penghuninya.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan, melalui Kanit Reskrim AKP Ridwan membenarkan atas penangkapan tersangka pencurian emas tersebut.
"Iya benar, sekarang tersangka beserta barang bukti berupa satu buah gelang emas milik korban serta baju kaos oblong lengan pendek warna hitam dan celana panjang warna biru yang dibeli tersangka dari hasil curian sudah diboyong ke komando guna penyelidikan lebih lanjut," jelas AKP Ridwan.
Dijelaskanya, kalau tersangka dijerat sebagaimana di maksud dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara.