Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemindahan ibu kota negara (IKN) baru makin serius dipersiapkan pemerintah. Hari ini, UU IKN yang jadi landasan aturan pemindahan ibu kota pun sudah disahkan di DPR.
Ratusan ribu hektare area pengembangan sudah disiapkan untuk ibu kota baru yang bakal pindah ke Kalimantan Timur. Mengutip data yang ada di website IKN.go.id, Selasa (18/1/2022), sudah ada kawasan strategis nasional (KSN) yang disediakan untuk pengembangan dan pembangunan ibu kota negara seluas 256.142 hektare.
Kawasan itu dibagi menjadi dua jenis, kawasan yang bakal jadi ibu kota baru seluas 56.180 hektare dan kawasan pengembangan seluas 199.962 hektare.
Adapun pusat pemerintahan akan masuk dalam area ibu kota baru dengan lusa 6.596 hektare dari total 56.180 luasan ibu kota baru. Rencananya pemindahan ibu kota baru bakal dilakukan pada tahun 2024.
Kawasan ibu kota baru nantinya direncanakan memiliki berbagai zona mixed-use dan lingkungan yang mendukung konsep 10 Menit Berjalan Kaki. Selanjutnya, 80% perjalanan dilakukan melalui transportasi publik atau mobilitas aktif penduduk.
"75% kawasan IKN direncanakan menjadi ruang terbuka hijau, di mana 65% menjadi area yang dilindungi dan 10% untuk produksi pangan," tulis keterangan dalam website IKN.
Sebagai perbandingan saja, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, luas wilayah Jakarta yang saat ini masih jadi ibu kota Indonesia mencapai 662,33 kilometer persegi.
Adapun 1 kilometer persegi lahan setara dengan 100 hektare, berarti luas total wilayah ibu kota saat ini 66.233 hektare. Artinya, apabila dibandingkan dengan keseluruhan KSN ibu kota baru luas Jakarta jauh lebih kecil.(dtf)