Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tim Reskrim Polsek Medan Area berhasil menciduk dua pelaku pencurian sepedamotor (curanmor) di Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area. Seorang tersangka residivis terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kedua kaki pelaku, karena berusaha melawan dan melarikan ketika hendak ditangkap.
Penangkapan dan penembakan tersebut langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Medan Area, AKP Philip A Purba.
Kedua tersangka adalah WP (19) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun IV, Desa Tanjung Morawa B, dan EN alias Kendo (26) residivis yang tinggal di Jalan AR Hakim, Gang Sukmawati, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, diboyong ke Rumah Sakit Bahayangkara Medan untuk mengobati luka tembak di kedua kakinya.
Personel Reskrim Posek Medan Area berhasil menyita barang buktj berupa alat pelaku untuk melakukan pencurian seperti, kunci T, kunci pas 12-13, topi, jaket dan uang Rp 10 ribu serta handphone Redmi 9A.
Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung, melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A Purba, Selasa (18/1/2022), mengatakan, pencurian sepeda motor milik korban Haryo Subeno (47) warga Jalan AR Hakim Medan, ini terjadi Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Malam itu pelaku Wiranda Prabowo dan Endiano alias Kendo bersama Andi Tembong (DPO) berkumpul di Jalan AR Hakim, Gang Pendidikan, Medan Area untuk berencana melakukan pencurian sepedamotor di Alam Hotel Medan Jalan AR Hakim, No 169 Medan.
Menjelang subuh, sekitar pukul 04.00 WIB, ketiga pelaku melancarkan aksi pencurianya dengan berbagi tugas.
Pelaku AT (DPO) terlebih dulu melakukan tugasnya dengan masuk ke Hotel Alam, sementara Kendo dan Witanda Prabowo mengamati jika ada orang yang melihat.
Dengan menggunakan kunci T, AT berhasil membawa satu unit sepeda motor dari areal parkir Hotel Alam dengan cara menyorong sepedamotor keluar dan memberikannya kepada Wiranda dan Kendo. Kemudian sepedamotor itu mereka jual kepada IW (DPO) dan uangnya mereka bagi-bagi untuk foya - foya.
Senin (10/1/2022), sekira Pukul 20.00 WIB, personel Reskrim Polsek Medan Area mendapat informasi yang layak dipercaya bahwasannya pelaku residivis 363 yang melakukan pencurian di Hotel Alam sedang bermain warnet Pitaomaz di Jala AR Hakim.
Selanjutnya personel yang dipimpin langung oleh Kanit Reskrim dan Panit 2 Iptu Surya Prayitna serta anggota Reskrim Polsek Medan Area langsung bergegas ke TKP. Sesampainya di TKP petugas melihat pelaku yang sedang asyik bermain warnet.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun pada saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dengan melumpuhkan kedua kakinya. Petugas langsung mengamankan pelaku dan langsung memboyong dan mengembangkan kasus pelaku. Disaat melakukan pengembangan, pelaku mengatakan bahwa pelaku melakukan pencurian bersama AT (DPO).
"Kedua pelaku diancam dengan pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," jelasnya.