Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Serdang Bedagai. Menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara (Sumut), yang direncanakan pada Maret 2022, pemerintah kabupaten Sergai melalui dinas PMD (Pembangunan Masyarakat Desa), mengadakan serangkaian tes terhadap para bakal calon (balon) kepala desa.
Kegiatan ini diikuti oleh 310 orang balon kades, dari 102 desa, 16 Kecamatan (kecuali Kecamatan Kotarih) yang akan mengikuti pilkades untuk periode 2022-2028. Serangkai tes calon kepala desa ini berlangsung di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Kecamatan Sei Rampah, Selasa (18/1/2022).
Bupati Sergai, Darma Wijaya, mengatakan, serangkaian tes terhadap calon kepala desa terdiri dari Psikometri, wawancara, dan Computer Assisted Test (CAT).
"Ada tiga tahapan tes yang akan dijalani oleh para calon kades. Yang pertama tes psikometri yang dilaksanakan pada hari ini, kedua tes wawancara yang dihelat besok di tempat yang sama, dan yang terakhir ujian tertulis melalui CAT, yang pelaksanaannnya pada, Kamis 19 Januari," ujar Darma.
Darma melanjutkan, tahapan tes ini adalah mekanisme upaya menjaring dan menyaring calon kades yang berkualitas serta memenuhi persyaratan.
"Peraturan daerah Kabupaten Sergai nomor 2 tahun 2021 tentang pemilihan kepala desa dan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang kemudian akan diperoleh Calon Kepala Desa yang berkualitas, baik dari sisi jiwa kepemimpinan maupun wawasan kualitasnya," ujar Darma.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Sergai Sri Rahmayani mengatakan, tahapan ini dilaksanakan dengan maksud agar para bakal calon kepala desa dapat lebih memahami pemerintahan desa dan memiliki kemampuan kognitif sebagai seorang pemimpin desa.
"Kegiatan ini juga dilaksanakan untuk mengukur pemahaman para calon kades. Kemudian tingkat pengetahuan para calon kades, tentang pemerintahan desa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar berjalan sesuai koridor, sehingga nantinya dapat memperoleh calon Kades yang berkualitas baik dari sisi jiwa kepemimpinan maupun wawasan intelektualnya," ujar Sri.
Ia melanjutkan, dari tahapan ini nantinya hasilnya dilaporkan ke P2KD masing-masing, untuk menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat, soal kemampuan para balon kades.
"Hanya bagi Bakal calon Kades yang mempunyai lebih dari 5 calon dalam satu desa, yang akhirnya rekomendasi itu berdasarkan poin yang tertinggi, namun bagi para calon yang hanya 5 orang bakal calon, semua tahapan hanyalah menjadi bahan pertimbangan," ujarnya.
Mengenai adanya informasi yang menyebutkan ada 3 bakal calon yang telah menjabat 3 periode sebagai kepala desa, namun diikutsertakan oleh P2KD, pihaknya akan melihat ketentuan yang berlaku. "Yang berhak menggagalkan hanya P3KD. Jadi tugas kami melakukan cek dan ricek," tandasnya.