Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Petugas Satres Narkoba Polres Asahan, menciduk 3 pria yang diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu di gedung walet, Jalan Marah Rusli, Gang Tebu Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Ketiga pelaku berinisal S alias Anto (34) warga Jalan Marah, S (36) warga Jalan Randu Gang Selasi, Lingk IV, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, dan AP (24) warga Jalan Lobusona, Lingkungan Makmur Air Terjun.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit bong lengkap dengan kaca pirex yang terbuat dari Teh Pucuk, 1 helai kertas tisu, 2 buah kaca pirex, 1 buah pipet skop, uang tunai Rp 100.000, 1 bungkus kotak rokok, 1 buah mancis warna merah, 1 unit Hp Merk, 5 paket klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1,10 gram bruto.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, menerangkan, para pelaku diamankan atas laporan dari masyarakat yang resah adanya aktivitas peredaran dan pemakai narkotika di Jalan Marah Rusli, Gang Tebu, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
"Dari informasi yang diterima, petugas melakukan penyelidikan. Saat di lokasi, petugas turut memanggil Kepling untuk mengamankan pelaku yang sedang duduk di dalam Gedung Walet lantai 2," kata Kapolres AKBP Putu, Selasa (18/01/2022).
Para pelaku mengaku bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut adalah milik pelaku S alias Anto yang diperolehnya dari orang yang tidak dikenal namanya. Ia berdomisili di Simpang Butong, Kecamatan Airjoman.
"Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang memberikan narkotika kepada pelaku S alias Anto," pungkasnya.