Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
DEFINISI pelayanan publik dalam Pasal 1 ayat 1 UU No 25 Tahun 2009 adalah segala upaya untuk memenuhi kebutuhan warga dalam bentuk barang, jasa dan administratif yang disediakan oleh penyelenggara layanan.
Sedangkan menurut Permenpan No 36 Tahun 2012, pengertian pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Berdasarkan UU No 25 Tahun 2009 aktor utama dalam pelayanan publik adalah penyelenggara, yakni korporasi, penyelenggara negara, lembaga independen, kemudian pelaksana adalah orang yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Sedangkan penerima manfaat adalah masyarakat.
Sejauh ini rendahnya kualitas pelayanan publik masih menjadi salah satu sorotan yang dikeluhkan kepada birokrasi, karena banyaknya ditemukan prosedur yang berbelit, profesionalisme pelayanan yang masih rendah, ketidakpastian waktu dan biaya, sehingga memunculkan pelayanan berbiaya tinggi dan rawan praktek suap untuk mempersingkat waktu.
Berbagai langkah untuk mendorong kepuasan terhadap kualitas perbaikan pelayanan publik sudah dicoba oleh pemerintah, dimulai dengan program Pelayanan Publik Terpadu, yang kemudian dilanjutkan dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sejak 2017 juga dimunculkan program Mal Pelayanan Publik (MPP) yang memadukan pelayanan dari pemerintah pusat, daerah, BUMD maupun swasta, sebagai strategi untuk menjawab keluhan pelayanan dari masyarakat.
Mewujudkan Kerja Kolaborasi
Pemerintah Kota Medan merupakan salah satu daerah yang memperoleh zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021 dari Ombudsman RI, dengan nilai kepatuhan 89,22 dari empat substansi pelayanan, yaitu perizinan, kesehatan, pendidikan dan administrasi kependudukan.
Namun sayangnya, beberapa perilaku menyimpang masih saja ditemukan dan dirasakan oleh masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik. Ada lurah dan beberapa kepala lingkungan beserta jajaran lainnya sepanjang tahun 2021 harus dicopot dari jabatannya oleh wali kota akibat melakukan pungutan liar dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Memasuki tahun 2022, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan meluncurkan program Dukcapil Digital“, yakni pembukaan jam pelayanan hingga pukul 20.00 WIB, dengan tujuan agar masyarakat yang bekerja hingga sore punya kesempatan mengurus kebutuhan dokumen kependudukannya setelah pulang bekerja, dan mengintensifkan pemanfaatan pelayanan daring/online, agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang sederhana, mudah, cepat dan pasti tanpa perlu tatap muka.
Berbagai terobosan yang dilakukan tentunya layak diapreasiasi, namun juga masih perlu perbaikan untuk mengatasi persoalan kesulitan atau lambatnya pengurusan dokumen atau perizinan yang diakibatkan oleh lemahnya keterpaduan dan koordinasi data serta ego sektoral antar instasi dan lembaga pemerintah. Termasuk jarak antar instasi satu dengan instasi lainnya yang cukup jauh dan memakan waktu pengurusaan.
BACA JUGA: Tol Trans Sumatra, Infrastruktur dan Peran Pemda
Karena acuan masyarakat dalam menilai kualitas pelayanan publik adalah akses yang mudah, terjangkau, terintegrasi, cepat dan terukur, maka sangat penting bagi Pemerintah Kota Medan untuk melahirkan kesatuan pelayanan publik lintas kewenangan, mulai dari administrasi kependudukan, pengurusan perizinan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PDAM, perpanjangan SIM dan STNK, pasport, SKCK hingga pelayanan pajak.
Termasuk melakukan penyederhanaan perizinan melalui system Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission, yang sejalan dengan pembangunan sistem pemerintahan berbasis elektronik (E-Goverment), sebagai langkah memberikan layanan terpadu yang lahir dari kolektifitas, tanggung jawab, serta proses kolaboratif antar lembaga dan instasi.
Dalam rapat pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pelayanan publik pemerintah daerah Sumatra Utara pada November 2021, Wakil Presiden Ma'ruf Amin sudah menyinggung kondisi pemerintahan daerah di Sumatra Utara yang belum memiliki Mal Pelayanan Publik. Padahal pembentukannya sudah memiliki payung hukum khusus, yakni Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Wapres meminta agar segera dibentuknya MPP di tingkat provinsi maupun di 33 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatra Utara, yang menjadi sentral atau pusat aktivitas seluruh pelayanan perizinan dan pelayanan non perizinan, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah maupun kewenangan BUMN dan BUMD, dengan kebutuhan serta kondisi di daerah masing-masing.
Karena kehadiran MPP merupakan salah satu langkah yang dianggap efektif dalam mempercepat proses reformasi birokrasi yang menjadi salah satu prioritas pemerintah, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan bahwa pemerintah memiliki kemampuan untuk bekerja lebih cepat, mudah dan lebih sederhana.
Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital dan informasi yang pesat, maka sangat memungkinkan sekali mendorong terlaksananya pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, pasti dan responsif, untuk mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang profesional, efektif, efisien, bersih dan bebas korupsi.
Wali Kota Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Aulia Rachman sendiri berulangkali menyatakan komitmen dalam membenahi kualitas pelayanan publik melalui pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) bagi Kota Medan pada saat kampanye pencalonan di Pilkada Medan 2020, akibat dari predikat Kota Medan selama ini terkait lambatnya pelayanan publik.
Definisi Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
Tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, termasuk untuk meningkatkan daya saing daerah dalam memberikan kemudahan berusaha, dengan mengedepankan prinsip keterpaduan, kolaborasi, akuntabilitas, aksebilitas dan kenyamanan.
Apalagi dengan pesatnya perkembangan aktivitas masyarakat, kemacetan, status kota metropolitan, tentunya harus sejalan dengan layanan pemerintah yang cepat, tepat, transparan, mudah diakses dan kenyamanan dalam mendapatkan pelayanan, dengan sistim teknologi yang terpadu dalam mal pelayanan publik, sehingga masyarakat tidak perlu berpindah lokasi untuk mengurus administrasi.
Internalisasi Kolaborasi dalam Pelayanan Terpadu
Selain teknologi, yang sangat penting adalah memastikan perilaku birokasi dan kualitas sumber daya manusia yang ditempatkan sebagai pelaksana pelayanan publik, karena sebaik-baiknya sistem atau program tapi kalau kualitas pelaksana tidak mendukung, maka akan tetap memberikan hasil yang buruk.
Karena pelayanan publik adalah salah satu tolok ukur kemajuan suatu daerah, atau cermin kemampuan pimpinan daerah, dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik, maka sangat penting melahirkan layanan public, yang responsif bagi masyarakat pada satu tempat secara terpadu (one stop service).
Pembentukan atau pembangunan Mal Pelayanan Publik tentunya tidak harus dengan membangun gedung atau bangunan baru, namun bisa memanfaatkan atau memfungsikan gedung lama atau asset pemerintah Kota Medan, seperti bekas Novotel Soehchi yang saat ini menjadi tempat Isolasi terpadu penanganan pasien Covid 19.
Karena tujuan utama dari Mal Pelayanan Publik, adalah pelayanan satu atap yang mengintegrasikan seluruh instansi, lembaga pemerintah, dan badan usaha untuk berkolaborasi dalam kerja bersama, sehingga melahirkan efisiensi dalam pelayanan, selarasnya sistem operasional dan standar pelayanan berbasis teknologi untuk melahirkan data tunggal, sehingga memberikan kemudahan dan kenyamanan iklim berusaha.
Sehingga Kolaborasi Medan Berkah benar benar terinternalisasi pada seluruh perangkat pemerintahan sebagai representative kehadiran negara, yang menjadikan standar kepuasan publik sebagai alat ukur penyelenggaraan pelayanan secara konsisten sejak dari proses kebijakan, lingkungan kerja yang berintegritas dan bermoral, sehingga antara prestasi atau penghargaan berbanding lurus dengan kepuasan masyarakat.
====
Penulis Direktur Eksekutif Perhimpunan Suluh Muda Inspirasi (SMI)/penggiat HAM dan Demokrasi
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan sebaiknya tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]