Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com.Samosir. Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Marhan Simbolon (MS), mantan Kepala Unit Kapal Motor Feri (KMP) Sumut I dan Sumut II atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolan jasa kepelabuhanan di Simanindo Kabupaten Samosir pada periode Desember 2019-Maret 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera, didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir, Muhammad Akbar Sirait, dan Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi menerangkan, MS yang tugasnya melakukan rekapitulasi penjualan tiket dan menerima uang hasil penjualan tiket dalam satu hari, yang seharusnya disetorkan setiap hari ke rekening PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT PPSU) melalui Bank Sumut, namun hal itu tidka dilakukan. Tersangka melakukan penyelewengan atau menahan uang hasil penjualan tiket dengan tidak langsung menyetorkan sejumlah uang diterimanya atau tidak seluruhnya disetor.
"Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka MS, yang dimulai sejak Desember 2019 sampai dengan Maret 2020, telah merugikan keuangan perusahaan dan kerugian keuangan negara, karena kekurangan hasil penjualan tiket KMP Sumut I & II, hingga mengganggu profit perusahaan," kata Tulus.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 229.742.557. Atas
perbuatannya tersebut MS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang -Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.