Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Seorang pria berusia 28 tahun di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara (Sumut), tega mencabuli anak tirinya yang berusia 13 tahun. Perbuatan bejatnya itu bahkan sampai membuat korban mengalami pendarahan.
"Korbannya sampai harus dirawat di rumah sakit akibat pendarahan, selama tiga hari," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki kepada wartawan Rabu (19/1/2022).
Rusdi mengatakan, peristiwa ini terjadi di Kecamatan Torgamba, Labusel, pada Sabtu (8/1/2021) silam. Kronologinya bermula saat tersangka mengajak korban untuk menemaninya pergi ke bengkel sepeda motor.
Belakangan, alasan ini diketahui ternyata hanya akal-akalan tersangka. Tujuannya agar bisa membawa korban pergi keluar rumah. Saat itu korban bersama ibunya dan tersangka memang sedang berada di rumah.
Setelah berhasil mengajak korban, tersangka ternyata mengarahkan sepeda motornya ke pinggiran sungai. Di tempat sunyi itu, tersangka kemudian melakukan pencabulan paksa hingga menyebabkan korban mengalami pendarahan.
"Korbannya diancam. Tersangka mengatakan akan membunuh ibu korban jika dia berani melawan ataupun berani bersuara," ujar Kasat.
Setelah melihat korban mengalami pendarahan, tersangka kemudian berupaya membuat sebuah skenario, guna menutupi kejahatannya. Masih disertai ancaman, tersangka lalu meminta korban untuk mengatakan jika pendarahan itu berasal dari menstruasi yang sedang dialaminya.
"Dia mengajak korban pada jam 10 pagi. Lalu jam 12.30 (WIB) dia pulang sendirian ke rumah. Itu tentu membuat ibu korban heran, lalu dia bertanya dimana anaknya," kata AKP Rusdi.
"Tersangka kemudian menjawab bahwa korban pergi mandi di bekoan (tempat penampungan air hasil galian alat berat). Jawaban itu, selain alasan kenapa mereka tidak pulang bersama, juga sengaja dibuat untuk menjadi pendukung bagi kondisi menstruasi yang sudah diskenariokannya itu," sambungnya.
Lanjut Rusdi, tak lama kemudian korban juga menyusul pulang dan tiba di rumah. Ketika itu pakaiannya dalam kondisi basah kuyup.
Saat ditanya ibunya, korban sempat berbohong dan menjawab seperti jawaban yang diperintahkan tersangka. Ini dilakukannya karena takut atas ancaman tersangka, yakni akan membunuh ibunya.
"Tiba-tiba haid (menstruasi) aku Mak, makanya aku mandi di bekoan (untuk membersihkan)," kata Rusdi menirukan jawaban korban kepada ibunya.
Ibunya kemudian menyuruh korban membersihkan dirinya di kamar mandi. Namun setelah mandi, alat vital korban ternyata masih terus mengeluarkan darah, dan ibunya merasa itu bukan seperti sedang menstruasi.
Ibunya lantas kembali bertanya dan meminta korban untuk menjawab dengan sejujurnya. Korban akhirnya berterus terang kepada ibunya dan menceritakan apa saja yang telah dilakukan tersangka kepada dirinya.
"Setelah bercerita kepada ibunya, tersangka akhirnya diketahui sebelumnya telah lima kali berbuat cabul kepada korban. Namun yang kelima itu, tersangka tidak sampai melakukan penetrasi kepada korban. Yang terakhir ini baru dia melakukan penetrasi," ungkap Kasat Rusdi Marzuki.
Cerita anaknya ini kemudian disampaikan ibunya kepada tokoh masyarakat setempat. Setelah mendengar cerita itu, tokoh tersebut bersama masyarakat lainnya segera mengamankan tersangka dan menyerahkannya ke polisi.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pidananya minimal 5 lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain itu tersangka juga dijerat dengan Pasal 46 dari UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Pidana penjaranya maksimal 12 tahun.