Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. KPK telah menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, sebagai tersangka dugaan suap proyek tahun 2020-2022 di Langkat, Kamis (20/01/2022). Selain bupati, 5 orang lainnya juga ditetapkan tersangka dalam kasus itu.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
BACA JUGA: KPK Terbangkan Bupati Langkat Terbit Rencana ke Jakarta
"KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (20/01/2022).
Berikut daftar para tersangka:
A. Pemberi Suap:
1. MR (Muara Peranginangin) swasta / kontraktor.
B. Penerima Suap:
1) TRP (Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat Periode 2019-2024.
2) ISK (Iskandar PA) Kepala Desa Balai Kasih (saudara kandung TRP).
3) MSA (Marcos Surya Abdi), swasta / kontraktor.
4) SC (Shuhanda Citra), swasta/kontraktor.
5) IS (Isfi Syahfitra) swasta/kontraktor.