Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. KPK menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Ia ditahan terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2022.
Adapun Bupati Terbit Rencana ditahan dalam statusnya sebagai tersangka untuk kepentingan penyidikan atas dugaan suap proyek tahun 2020-2022 di Langkat.
Selain Terbit Rencana, KPK juga menahan tersangka lainnya, yakni Shuhanda Citra di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Marcos Surya Abdi di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Isfi Syahfitra di Rutan Polres Jakarta Timur dan Muara Peranginangin di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/01/2022).
Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni (Iskandar PA) yang adalah Kepala Desa Balai Kasih dan juga saudara kandung Bupati Terbit Rencana, kata Ali Fikri, telah diamankan Tim dan segera dibawa
ke Polres Binjai untuk permintaan keterangan. Pengamanan terhadap Iskandar atas bantuan Polda Sumut.
BACA JUGA: Bupati Langkat Diduga Minta Fee Proyek 15% dan PL 16,5%, Begini Konstruksi Kasusnya
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Muara Peranginangin, selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Terbit Rencana, Iskandar, Shuhanda Citra, Marcos Surya Abdi, Isfi Syahfitra selaku penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.